SOLOPOS.COM - Jokowi hadiri Refleksi Tiga Tahun MP3EI, Jumat (5/9/2014). (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, WASHINGTON–Polemik UU Pilkada yang mengembalikan Pilkada lewat DPRD terus bergulir. Presiden SBY mengaku sangat berat untuk menandatangani UU Pilkada yang menetapkan Pilkada lewat DPRD. Bila presiden tidak menandatangani, maka UU itu tidak bisa diberlakukan.

“Kalau presiden tidak menandatangani, ya tidak bisa diberlakukan,” kata Mensesneg Sudi Silalahi seusai mengikuti jumpa pers Presiden SBY di Hotel Willard Intercontinental, Washington, DC, Sabtu (27/9/2014) pukul 09.00 waktu setempat sebagaimana dilaporkan Detik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Sudi, nanti pimpinan DPR akan menyurati Presiden untuk meminta agar UU Pilkada itu ditandatangani. “Kalau presiden SBY belum tanda tangan, ya belum bisa berlaku,” ujar Sudi.

Begitu juga bila nanti Presiden Jokowi tidak menandatanganinya, berarti UU Pilkada itu juga belum berlaku.

Dalam jumpa pers, SBY kembali menegaskan dirinya sangat berat untuk menandatangani UU ini. “Saya serius berat untuk menandatangani UU ini, karena dari awal opsi saya pilkada langsung dengan perbaikan,” tegas SBY.

Menurut SBY, pilkada lewat DPRD yang diputuskan DPR juga langkah mundur. “Permainan uang akan tetap terjadi, keinginan pusat juga akan terjadi. Rakyat akan dapat apa? Pemimpin-pemimpin independen juga tidak bisa muncul,” tegas SBY.

SBY juga bersumpah akan terus memperjuangkan Pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan bersama rakyat, meski dirinya sudah tidak lagi menjabat presiden. SBY akan mengajukan gugatan hukum terkait Pilkada lewat DPRD ini ke MK atau MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya