SOLOPOS.COM - Jokowi mundur dari Gubernur DKI, Rabu (10/9/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mengusulkan pembahasan kembali Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai solusi polemik atas berakhirnya pilkada langsung di Tanah Air.

Pakar hukum dan tata negara yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengatakan polemik hilangnya hak pilih rakyat dalam pilkada sebaiknya diselesaikan saat pemerintahan baru yang dipimpin Jokowi-JK.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Sekarang, jelasnya, RUU Pilkada sudah telanjur disahkan oleh DPR melalui mekanisme voting oleh DPR periode 2009-2014. Jimly yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2003-2008 optimistis Jokowi-JK mampu mengembalikan hak demokrasi rakyat Indonesia.

“Jokowi sebagai presiden bisa mengusulkan pembahasan UU tersebut saat pemerintahannya. Setelah diusulkan oleh pemerintah, DPR baru akan membahas lagi UU tersebut,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Senin (29/9/2014).

Presiden sekaligus pemimpin Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat, jelasnya, bisa menjadikan pembahasan RUU Pilkada sebagai bahan pelajaran untuk kembali mendukung saat pemerintah Jokowi-JK mengusulkan kembali pembahasan RUU yang telah menjadi UU Pilkada itu.

Selain itu, wakil presiden terpilih, Jusuf Kalla menyebut bahwa SBY pun juga tidak punya legal standing untuk menggugat UU tersebut. “Presiden ikut dalam penyusunan dan menyetujuinya. Jadi tidak bisa mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi [MK],” katanya.

Sebagai presiden, jelasnya, dia juga ikut membuat undang-undang. “Undang-undang itu dibuat secara bersama-sama antara pemerintah dan DPR,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya