SOLOPOS.COM - Unjuk rasa wali kota dan bupati di Jakarta, Kamis (11/9/2014). (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan penolakannya terhadap Perppu yang akan dilayangkan Presiden SBY ke DPR. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu anggota fraksinya di DPR, Jazuli Juwaini.

“Kalau datang (ke DPR), PKS akan tetap menolak. Sampai sekarang seperti itu. Kalau PKS, sikapnya Perppu itu tidak dibutuhkan,” ungkap Jazuli, Kamis (2/10/2014), dikutip dari Detik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Parpol anggota Koalisi Merah Putih lainnya yang dinyatai soal Perpu ini mulai berubah sikap. Jika awalnya menyatakan akan menolak Perpu, Gerindra dan Golkar sudah melunak dengan menyatakan akan membuat kajian lebih mendalam soal Perpu yang rencananya akan dikirm ke DPR hari ini.

Alhasil, PKS menjadi satu-satunya parpol anggota Koalisi Merah Putih (KMP) yang berani dengan tegas menyatakan akan menolak Perppu Pilkada. Partai Demokrat (PD) mengingatkan PKS bahwa Perpu itu kewenangan presiden.

Ekspedisi Mudik 2024

“Loh, Perpu itu adalah kewenangan eksklusif presiden yang landasannya ada pada konstitusi. Selain itu, ada kebutuhan mendesak, ada kegentingan yang memaksa dan adanya kekosongan hukum,” ujar Anggota Fraksi PD DPR Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

PKS menolak Perpu Pilkada dengan alasan tak ada kondisi kegentingan yang mendesak Presiden SBY harus menerbitkan Perpu. Benny pun membantahnya.

“Ada. Untuk menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan suara rakyat dan ancaman UU Pilkada yang baru disahkan. Presiden sesuai konstitusi tidak boleh membiarkan ancaman ini menjadi nyata. Dengan Perpu ini Presiden ingin melindungi ancaman demokrasi dengan adanya UU Pilkada,” jelas Benny.

Saat ditanya apakah Perpu Pilkada ini sudah mendapat dukungan dari Koalisi Merah Putih, Benny tak menjawab dengan jelas. “Kita akan melihat nanti siapa yang tidak memiliki komitmen melindungi dan menjaga daulat rakyat. Perpu ini mendesak diterbitkan, untuk mencegah ancaman nilai-nilai demokrasi,” tutup Benny.

Berpeluang Batalkan UU Pilkada

Sementara itu, pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai Perppu Pilkada yang akan diterbitkan Presiden SBY berpeluang membatalkan UU Pilkada meskipun bakal ditolak DPR. “Kalau ditolak kita masih punya peluang membatalkan UU Pilkada,” kata Refly di Jakarta, Kamis.

Menurut Refly, bila Perppu itu ditolak oleh DPR, maka UU Pilkada akan mencuat lagi dan kelompok yang keberatan dapat meminta judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Refly yakin ada banyak argumen untuk menyatakan UU itu bertentangan dengan konstitusi baik secara formal maupun material. “Secara formal tidak memenuhi kuorum persetujuan. Seharusnya 249 karena yang hadir kemarin 496, tapi ternyata hanya 226,” kata Refly, seperti dilaporkan Antara.

Perppu itu, menurut dia, akan membuat kelompok propilkada langsung berjaga-jaga dengan memajukan Perppu terlebih dulu. Bila Perppu disetujui DPR, maka akan muncul risiko kelompok yang tidak setuju terhadap Pilkada langsung untuk melakukan pengujian ke MK. “Kewajiban kita mengawal pengujian,” kata Refly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya