SOLOPOS.COM - Pendukung Pilkada langsung berunjuk rasa di Gedung Parlemen, Kamis (11/9/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Ismar Patrizki)

Solopos.com, LONDON — Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Inggris yang tergabung dalam PPI-UK menolak pilkada tidak langsung atau oleh DPRD seiring disetujuinya RUU menjadi UU Pilkada. Mereka mendukung judicial review UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom (PPI-UK) Faldo Maldini kepada Antara London, Sabtu, sehubungan dengan adanya kontroversi mengenai RUU Pilkada yang disetujui DPR RI melalui voting, Jumat (26/9/2014) dini hari. PPI-UK menyatakan sikap untuk menolak disahkannya RUU menjadi UU Pilkada, ungkap Faldo Maldini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tanpa mengurangi rasa hormat pada mekanisme pengambilan keputusan yang telah diatur dalam undang-undang –dalam hal ini adalah voting oleh anggota DPR–PPI-UK berpendapat bahwa dikembalikannya mekanisme pemilihan kepala daerah untuk dipilih oleh anggota DPRD merupakan sebuah kemunduran dalam praktik berdemokrasi yang telah susah payah dibangun sejak 10 tahun terakhir,” kata Faldo.

Ia mengatakan, pilkada langsung memilih pemimpin daerahnya masing-masing dan bukan ditentukan oleh elite yang duduk di parlemen telah terbukti menghasilkan pejabat publik yang semakin berkualitas. PPI London juga berpendapat pemimimpin produk pilkada langsung akan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat yang memilihnya.

Tanpa pilkada langsung, tambahnya, Indonesia tidak akan melihat figur seperti Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, Ridwan Kamil, atau Tri Rismaharini, yang mendapat kesempatan menjadi pemimpin.

“Kami juga berpendapat bahwa pengembalian mandat kepada anggota DPRD dalam memilih pemimpin daerah akan menyandera kandidat terpilih karena kebijakan yang diambil akan bersifat pro-golongan guna meningkatkan peluang dipilih kembali oleh para legislator pada periode berikutnya,” ujarnya.

Selain itu, menurut Faldo Maldini, PPI-UK mendukung pengajuan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA), sesuai dengan konstitusi yang berlaku dan langkah hukum yang tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya