SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Langsung (JIBI/Harianjogja/Dok)

Solopos.com, KUPANG — Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, Kupang, Johanes T Helan, mengatakan hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa membatalkan revisi UU Pilkada yang sudah ditetapkan DPR. Baca: SBY Cari Jalan untuk Batalkan UU Pilkada.

“Presiden tidak punya kewenangan membatalkan UU Pilkada yang sudah ditetapkan DPR, termasuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Hak veto itu hanya berlaku di Amerika,” kata Helan, di Kupang, NTT, Senin (29/9/2014), dikutip Antara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengemukakan hal itu terkait kemungkinan Presiden SBY yang bisa menggunakan kewenangannya untuk membatalkan pelaksanaan UU Pilkada. Presiden SBY mengatakan kemungkinan itu karena penetapan UU Pilkada mendapat penolakan dari banyak elemen masyarakat bangsa ini. Baca: Mahfud MD: UU Pilkada Sah Tanpa Tanda Tangan SBY.

Menurut dia, pembatalan UU Pilkada hanya dapat dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan permohonan dari partai politik, LSM, atau elemen masyarakat lain yang merasa UU Pilkada itu merugikan kepentingan umum.

Diberitakan sebelumnya, segera setelah kembali ke Jakarta pada pekan ini, Presiden SBY akan bertemu dengan pimpinan MK untuk membahas langkah hukum guna menolak Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Sebagaimana dikutip laman Kepresidenan RI, begitu mendarat di Bandara Internasional Kansai, Osaka, Jepang, seusai melalui perjalanan udara selama 16 jam dari AS, pada Minggu (28/9/2014) malam, SBY menelepon Ketua MK Hamdan Zoelva yang sedang berada di Jakarta. SBY berkonsultasi mengenai langkah hukum yang dapat diambil untuk menolak putusan DPR yang menetapkan Pilkada oleh DPRD.

“Bagi saya ini sebuah kemunduran. Sebelum diundangkan, saya akan terus berjuang agar undang-undang ini sesuai dengan kehendak rakyat,” ujar SBY sebagaimana dikutip laman www.presidenri.go.id.

Namun mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengingatkan UU Pilkada tetap akan berlaku secara sah meskipun ditolak oleh presiden. Menurut Mahfud, pihak yang tidak setuju dengan RUU Pilkada boleh menggugat setelah RUU tersebut mendapat tanda tangan dari presiden atau setelah lewat 30 hari tanpa tanda tangan presiden. Menurutnya saat itu RUU sudah sah menjadi undang-undang dan memiliki nomor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya