SOLOPOS.COM - Suasana Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

 
Harianjogja.com, SEMARANG — Inisiator Gerakan Rakyat untuk Pilkada Langsung (Gepala) Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan pihaknya akan terus melakukan perlawanan, termasuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

“Begitu diundangkan, kami akan mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini merupakan bagian dari perlawanan kami sepanjang pemilihan kepala daerah melalui DPRD,” katanya manjawab pertanyaan Antara di Semarang, Sabtu (27/9/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Jumhur bersama ribuan orang melakukan unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (25/9), atau pada saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPR RI yang akan menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU Pilkada.

Sementara itu, Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung hingga Jumat (26/9) dini hari menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang melalui voting dengan total 226 suara memilih pilkada melalui DPRD, sedangkan opsi pilkada langsung sebanyak 135 suara.

Rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui itu, sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Berdasarkan Pasal 72 Ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyampaian RUU tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Dengan demikian, paling lambat pada hari Kamis (2/10) RUU tersebut sudah berada di tangan Presiden.

Kemudian, berdasarkan Pasal 73 UU No. 12/2011, RUU itu disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Apabila dalam kurun waktu itu Presiden tidak menandatanganinya, RUU Pilkada sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan [vide Pasal 73 Ayat (2)].

“Kami akan mengajukan uji materi ke MK setelah UU Pilkada masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, atau 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden,” kata Jumhur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya