SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, TOKYO – Pakar Konstitusi, Yusril Ihza Mahendra berkomentar soal langkah SBY terkait penolakan pengesahan Undang-Undang Pilkada.  Yusril menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden terpilih Joko Widodo untuk tidak menandatangani UU Pilkada

Kemarin malam 27 September Presiden SBY menghubungi saya yang kebetulan sedang berada di Tokyo sementara beliau berada di Kyoto. Presiden meminta waktu untuk bertemu meminta masukan sehubungan dengan RUU Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pemilihan kepala daerah,” terang Yusril dalam akun Twitter pribadinya, Senin (29/10/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Yusril menjelaskan, yang harus dilakukan SBY untuk menjadikan UU Pilkada yang baru disahkan itu dapat diundangkan. “Baiklah saya jelaskan sedikit. Intinya Presiden gunakan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945,” lanjutnya.

Menurut Yusril, dalam UUD disebutkan bahwa tenggat waktu berlakunya sebuah undang-undang adalah tiga puluh hari sejak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. “Tenggang waktu 30 hari menurut pasal tersebut adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sdh berakhir,” tulis Yusril.

“Sebab Presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi,” ujar Yusril dalam cuitannya. “Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku.”

Yusril juga melanjutkan dengan menulis di twitternya, “Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya