SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye (nukltimedia.journalism.berkeley.edu)

Pilkada Kulonprogo, pergerakan kampanye di media sosial di pantau.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo menilai kampanye melalui media sosial (medsos) rawan pelanggaran berupa kampanye hitam. Pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Ketua Panwaslu Kulonprogo, Tamyus Rochman mengatakan pemanfaatan medsos dalam Pilkada 2017 termasuk dalam objek pengawasan masa kampanye. Setiap tim pasangan calon (paslon) mesti melaporkan semua akun medsos yang dipakai untuk kegiatan kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo agar dapat dipantau pihak terkait, seperti Panwaslu Kulonprogo dan kepolisian.

Tamyus memaparkan berbagai aturan juga diterapkan kepada kampanye melalui medsos. Materi kampanye harus memuat visi dan misi serta program kerja paslon. Akun bersangkutan lalu wajib ditutup sehari sebelum masa kampanye berakhir pada 11 Februari 2017 mendatang. Jika tidak, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.

Medsos juga disebut rawan kampanye hitam rawan. Kondisi itu karena medsos dapat dengan mudah dan bebas diakses masyarakat. Dia mengimbau semua tim paslon maupun simpatisan dan relawan bersikap bijak dan tidak melakukan kampanye hitam. Dia berharap kampanye tetap berjalan secara damai dan sehat tanpa adanya upaya saling menjatuhkan antar paslon.

“Black campaign itu bisa jadi masalah,” kata Tamyus, Minggu (30/10/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya