SOLOPOS.COM - Pasangan Zuhadmono Azhari dan BRAy Iriani Pramastuti serta Hasto Wardoyo dan Sutedjo menunjukkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 di aula kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Selasa (25/10/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Kulonprogo memunculkan pelangaran pemasangan alat peraga kampanye

Harianjogja.com, KULONPROGO-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo kembali mengeluarkan rekomendasi ketiga terkait penertiban terhadap pelanggaran kampanye pada pekan kedua masa tahapan tersebut. Catatan merah tersebut masih tertuju pada pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Panwaslu Kulonprogo, Tamyus Rochman mengatakan, surat rekomendasi telah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum pada Senin (6/11/2016) pekan lalu. Berkas tersebut mestinya ditindaklanjuti dengan meneruskannya kepada pasangan calon (paslon). “Masih ada [pelanggaran] dan bertambah,” ungkap Tamyus, Minggu (13/11/2016).

Tamyus memaparkan, pemasangan APK menjadi kegiatan yang menuai banyak pelanggaran sejak masa kampanye dimulai pada 28 Oktober lalu. Bentuknya antara lain berupa pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon, ditempel di liang listrik, serta di luar zonasi yang telah ditentukan. Pelanggaran itu tersebar secara hampir merata di seluruh wilayah kecamatan.

Panwaslu berharap tim paslon dapat menertibkan APK yang dinilai tidak sesuai aturan secara mandiri. Jika tidak, tindakan tegas berupa pencopotan APK bakal dilakukan dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo. “Rencana minggu ini penertiban tanggal 15 [Selasa],” ujar Tamyus.

Tamyus berpendapat sejauh ini kegiatan kampanye terpantau berjalan relatif tertib. Sebelumnya, timnya sempat mengkaji dugaan pelanggaran berupa penyerahan doorprize dalam acara yang mengundang paslon nomor urut satu maupun dua.

Hal itu mengingat pemberian barang hanya boleh dilakukan dengan nilai maksimal Rp25.000. Namun, anggaran pengadaan doorprize itu dipastikan berasal dari masyarakat sebagai penyelenggara, bukan paslon maupun tim kampanye. “Itu tidak kita lanjutkan. Paslon hanya menyerahkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya