SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada Kulonprogo, Pemkab menunggu bukti pelanggaran

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menunggu hasil pembuktian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo terkait dugaan pelanggaran netralitas pilkada oleh oknum sekretaris kecamatan (sekcam).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kulonprogo, RM Astungkoro mengatakan pihaknya akan menyesuaikan sanksi yang diberikan kepada oknum ASN tersebut jika dugaan tersebut terbukti.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami akan menyesuikan sanksi yang dikeluarkan oleh Gakkumdu [Forum Penegakkan Hukum Terpadu],”ujarnya saat dihubungi pada Senin(13/2/2017).

Pemerintah juga siap melakukan proses sesuai dengan keentuan yang berlaku untuk memastikan pilkada berjalan dengan semestinya. Ia sendiri belum mendapatkan laporan terkait dugaan tersebut dan hanya mendapat kabar dari pemberitaan yang ada. Sampai saat ini, rekomendasi Panwaslu yang diterima pemerintah daerah hanya berkisar pelanggaran administratif oleh pasangan calon (paslon). Sementara, laporan soal netralitas ASN sama sekali belum pernah.

Selain itu, Pemkab Kulonprogo juga tetap mengimbau ASN menjaga netralitas dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya