SOLOPOS.COM - Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu paslon dirusak dengan senjata tajam di kawasan Desa Banaran, Galur, Selasa (15/11). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Kulonprogo diwarnai pelanggaran alat peraga kampanye

Harianjogja.com, KULONPROGO-Tim terpadu melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang kampanye, Minggu (12/2/2017). Petugas mengamankan ratusan APK yang masih terpasang di seluruh wilayah Kulonprogo.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Tim terpadu terdiri dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polres Kulonprogo.

Tim terpadu kemudian dibagi menjadi lima kelompok dan melakukan upaya penertiban sesuai rute yang ditentukan. Hingga Minggu sore, jumlah APK yang diamankan mencapai setidaknya 187 buah.

Ketua Panwaslu Kulonprogo, Tamyus Rochman mengatakan, setiap tim pasangan calon (paslon) sebenarnya sudah diimbau untuk membersihkan APK sejak Minggu dini hari pukul 00.00 WIB. Upaya penertiban kemudian dilakukan karena ternyata banyak APK yang masih terpasang.

Bentuk APK yang dibersihkan antara lain umbul-umbul, spanduk, rontek, banner, dan baliho. “Bendera partai bukan termasuk APK sehingga tidak ikut ditertibkan. Jika tidak selesai, dilanjut besok,” ujar Tamyus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya