Pilkada Kulonprogo Kulonprogo diwarnai perusakan alat peraga kampanye
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sedikitnya 11 Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo yang tersebar di empat kecamatan dirusak oknum tak bertanggungjawab.
Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler
Menanggap kejadian ini maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan menyerahkan kasus ini kepada sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
Tamyus Rohman, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo menegaskan bahwa perusakan APK merupakan tindakan pidana. Jika terbukti maka pelaku akan dikenai sanksi pidana penjara 1 hingga 6 bulan dan atau denda Rp100.000 sampai Rp1 juta.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa kejadian serupa pernah terjadi dalam pemilihan legislatif yang lalu. Perusakan terjadi di kawasan Kecamatan Kokap. Namun, pelaku kemudian tidak dikenai sanksi karena ternyata dilakukan oleh anak-anak.
Marbudi, salah satu warga Galur, mengatakan APK yang berada di Desa Banaran sebelumnya masih dalam kondisi baik. Ia sendiri biasa mencari rumput di sekitar pertigaan Jalan Trisik tersebut sehari-harinya.
“Kondisinya kemarin utuh dan terpasang dengan baik,” jelasnya ditemui di lokasi.
Menurutnya, spanduk tersebut kemungkinan dirusak dengan pisau berdasarkan robekan yang ditemukan.