SOLOPOS.COM - Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu paslon dirusak dengan senjata tajam di kawasan Desa Banaran, Galur, Selasa (15/11). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Kulonprogo menimbulkan pelanggaran alat peraga kampanye
Harianjogja.com, KULONPROGO-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo mencatat sebanyak 1.127 pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) sepanjang Oktober 2016 hingga Januari 2017.

Pelanggaran disebabkan beragam alasan mulai dari kesalahan zona hingga tak sesuai regulasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Panwaslu Kulonprogo, Tamyus Rochman mengatakan pelanggaran APK menjadi yang pelanggaran paling banyak ditemukan selama gelaran Pilkada Kulonprogo bergulir.

Pengawas baik di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa dan keluarahan pernah menemukan pelanggaran tersebut.

“Mulai dari variasi dan desain yang tidak sesuai PKPU [Peraturan Komisi Pemilihan Umum], pemasangan di luar zona hingga melanggar Perbup[Peraturan Bupati],” jelasnya pada Selasa (31/1/2017).

Jumlah tersebut terdiri dari 12 baliho, 130 spanduk, 30 umbul-umbul, 13 bendera, 935 rontek, 1 poster, dan 6 stiker. Pelanggaran tersebar merata di seluruh kecamatan di Kulonprogo dan sudah diberikan rekomendasi kepada KPU untuk segera ditertibkan.

Nantinya KPU akan mengirimkan surat kepada tim kampanye masing-masing untuk menertibkan APK masing-masing.

Ia menerangkan masih ditemukan APK berupa rontek dan bendera bergambar pasangan calon. Padahal, APK seharusnya hanya dibatasi berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul.

Hal ini sesuai dengan PKPU No 12/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7/2015 tentangKampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Panwaslu juga menemukan adanya APK yang memuat gambar dan foto selain pasangan calon dan pengurus partai politik. Mengacu pada PKPU No 12/2016, desain dan materi APK dibatas hanya memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto paslon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik dan/atau foto pengurus partai politik atau gabungan partai politik.

Selain itu, banyak pula APK yang ditemukan terpasang di fasilitas umum dan pohon yang tak sesuai dengan Perbup No 42/2016 tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2017.

Pelanggaran juga ditemukan dari sisi jumlah, Panwaslu mendapati ada kelebihan 9 baliho oleh kedua paslon. Jumlah ini melebihi 12 baliho untuk setiap paslon sebagaimana yang ditetapkan oleh PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya