SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Harianjogja.com, KULONPROGO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuloprogo, membuka pendaftaran calon wakil bupati dan wakil bupati yang bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah 2017 mulai Rabu (21/9/2016) hingga Jumat (23/9/2019), pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Ketua KPU Kulonprogo Muh Isnaini di Kulon Progo, Selasa (13/9/2016), mengatakan KPU Kulonprogo akan mengumumkan jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati melalui website, papan pengumuman, media cetak, dan radio pada Rabu (14/9/2016) hingga Selasa (20/9/2016).

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

“Di Kabupaten Kulonprogo dipastikan tidak diikuti perserta perorangan karena hingga batas akhir pendaftaran tidak ada yang mendaftar. Saat ini, akan dimulai pendaftaran calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik (parpol),” kata Isnaini seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan ada dua hal terkait pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Yakni persyaratan pasangan calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh pasangan calon secara individu.

Persyaratan untuk pasangan calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol, yakni berkaitan dengan kursi di DPRD harus mendapat delapan kursi di DPRD Kulon Progo atau 20 persen dari 40 kursi. Kalau menggunakan perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 25 persen dari 261.747 suara atau sekitar 65.437 suara.

Berkaitan dengan pencalonan yang diusung parpol atau gabungan parpol, maka pasangan calon tersebut wajib menyertakan surat pencalonan model BKWK, surat keputusan dari DPP model B1KWK, surat pernyataan kesepakatan parpol atau gabungan parpol model B2KWK, pernyataan kesepakatan antara parpol atau gabungan parpol dengan pasangan calon model B3KWK serta pernyataan keseuaian naskah visi misi dan program pasangan calon.

“Syarat tersebut harus dilengkapi pada saat pendaftaran, tidak boleh menyusul. Kalau persyaratan tersebut tidak terpenuhi dinyatakan gugur,” kata Isnaini.

Selanjutnya, berkaitan dengan persyaratan calon yang harus dipenuhi, lanjut Isnaini, meliputi surat pernyataan calon bupati dan calon wakil bupati model BB1KWK yang berisi 16 item, biodata pasangan calon model BB2KWK, serta surat pernyataan keputusan pemberhentian bagi calon yang merupakan PNS, TNI/Polri, anggota dewan, pamong desa dan sebagainya dengan model BB3KWK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya