SOLOPOS.COM - Perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menunjukkan surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang disebut memenuhi persyaratan pencalonan sesuai ketentuan berlaku, Jumat (23/9/2016) siang. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo telah mencoret PPP dari daftar gabungan partai politik (parpol) pengusung pasangan Hasto Wardoyo dan Sutedjo karena tidak bisa menunjukkan berkas tersebut saat melakukan pendaftaran.(Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Kulonprogo, KPU menindak tegas PPP.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo mencoret Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari daftar gabungan partai politik (parpol) pengusung pasangan Hasto Wardoyo dan Sutedjo saat melakukan pendaftaran, Jumat (23/9/2016).

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Dualisme kepengurusan membuat partai berlambang kabah tersebut tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan syarat pencalonan.

Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini mengatakan sebelumnya ada beberapa syarat calon dan pencalonan yang dinilai perlu diperbaiki. Kekurangan itu termasuk berkas B3/KWK atau surat pernyataan kesepakatan antara gabungan parpol dengan pasangan calon yang belum ditandatangani Hasto maupun Sutedjo. Meski begitu, kekurangan tersebut dan beberapa poin lain terkait syarat pencalonan bisa segera dilengkapi dan diperbaiki.

Pasangan Hasto dan Sutedjo mendapatkan dukungan dari tujuh parpol, antara lain PDI Perjuangan, PAN, Golkar, PKS, Hanura, Nasdem, dan PPP. Namun, KPU Kulonprogo akhirnya mencoret PPP dari kepesertaan gabungan parpol itu.

“PPP belum menyerahkan rekomendasi dari pengurus pusat sesuai SK Kemenkumham terakhir. Padahal itu yang kami akui. Di samping itu, susunan kepengurusan juga tidak sesuai dengan SK terakhir,” kata Isnaini, Jumat siang.

Isnaini memamparkan, KPU Kulonprogo mendapatkan surat keputusan terkait susunan kepengurusan PPP maupun parpol lain dari KPU RI. Sementara itu, KPU RI berpatokan pada data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Jika ada persoalan terkait struktur pengurus parpol, KPU Kulonprogo akan menggunakan versi terakhir Kemenkumham RI. “Ini untuk PPP tertanda ketua Saridi dan Sekretaris Lilik. Tapi menurut Kemenkumham, PPP di Kulonprogo adalah Muhadi dan Lilik. Ada perbedaan kepengurusan di tingkat pusat juga,” ujar Isnaini.

Isnaini menegaskan, persyaratan pencalonan dari pihak parpol harus lengkap saat pendaftaran. Tidak ada susulan atau kesempatan untuk melakukan perbaikan seperti yang diterapkan untuk persyaratan calon. Awalnya perwakilan PPP menyatakan bakal menyusulkan surat rekomendasi yang sesuai ketentuan. Namun, forum gabungan parpol memutuskan tidak menunggu lebih lama karena waktu sudah berlalu lebih dari dua jam.

Pencoretan PPP juga dinyatakan tidak menjadi kendala berarti bagi syarat pencalonan yang minimal didukung oleh 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo. Setelah dikurangi PPP yang menduduki satu kursi, kekuatan koalisi pengusung Hasto dan Sutedjo masih berjumlah 27 kursi. Isnaini pun tidak mempermasalahkan jika PPP tetap ingin berpartisipasi dalam Pilkada 2017. Namun, mereka tidak diperkenankan menggunakan atribut partai, misalnya saat kampanye.

Pasangan Hasto dan Sutedjo menerima keputusan KPU Kulonprogo tersebut. Meski begitu, PPP dianggap tetap berjalan bersama enam parpol yang tersisa. “Rekomendasi [PPP] sebenarnya sama tapi bungkusnya berbeda,” ungkap Hasto.

Sementara itu, perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DIY, Abdurrahman menyatakan tetap berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2017 dengan mendukung pasangan Hasto dan Sutedjo. Dia juga berpendapat jika keputusan KPU Kulonprogo tidak merugikan kubu PPP. “Ada [surat rekomendasi sesuai ketentuan] tapi hanya terlambat. Kita enggak mau ribut sama KPU,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya