SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pilkada Kulonprogo akan memberikan undangan untuk para pemilih

Harianjogja.com, KULONPROGO-Seluruh anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) telah mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing wilayah.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Mereka selanjutnya mulai mempersiapkan formulir C6 yang harus diterima calon pemilih maksimal pada awal masa tenang kampanye Pilkada 2017.

Divisi Perencanaan dan Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, Marwanto mengatakan, setiap PPS diberi kesempatan untuk menyelenggarakan bimtek bagi KPPS pada akhir Januari. Mereka dapat menggunakan waktu selama dua hari antara Kamis (26/1/2017) pekan lalu hingga Selasa (31/1/2017) kemarin. “Semuanya sudah dapat bimtek,” ucap Marwanto, Jumat (3/2/2017).

Materi bimtek KPPS pada dasarnya sama dengan yang diterima PPS maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat menjalani kegiatan serupa. Mereka mendapatkan penjelasan mengenai pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Materi juga disajikan dalam bentuk simulasi agar mempermudah pemahaman peserta mengenai teknis pemungutan, penghitungan, maupun rekapitulasi suara.

Seluruh peserta bimtek juga mendapatkan buku panduan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, termasuk anggota KPPS. Buku tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan memperkecil kemungkinan adanya kesalahan teknis pada hari H nanti. “Jumlah anggota KPPS mencapai 6.559 orang yang bertugas di 937 TPS,” ujar Marwanto.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Panggih Widodo menambahkan, formulir C6 telah didistribusikan kepada KPPS melalui kegiatan bimtek. Formulir C6 berfungsi sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara sehingga lebih dikenal masyarakat sebagai undangan untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Februari sudah tidak ada bimtek. KPPS sudah mulai kerja untuk persiapan pemungutan suara, seperti mengisi dan menyampaikan C6 kepada pemilih,” ungkap Panggih.

Penyampaian formulir C6 harus selesai paling lambat H-3 hari pencoblosan atau 12 Februari mendatang. Tanggal itu sekaligus menjadi hari pertama untuk masa tenang kampanye.

Panggih lalu mengatakan, masyarakat diminta segera melapor kepada KPPS atau PPS setempat apabila belum menerima formulir C6 pada hari itu. “Kalau hilang, pemilih bisa menunjukkan KTP atau surat keterangan kepada petugas KPPS saat di TPS,” ujar Panggih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya