SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada Kulonprogo untuk media massa juga dipantau

Harianjogja.com, KULONPROGO — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY berkomitmen turut mengawal jalannya Pilkada 2017 dengan mengawasi media penyiaran. Sanksi tegas dapat diberikan kepada media yang terbukti tidak netral dan melanggar peraturan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPID DIY, Sapardiyono mengatakan, pilkada selalu menjadi sorotan publik karena melibatkan kepentingan masyarakat luas. Hasil pilkada juga berpotensi mengubah arah kebijakan daerah yang menentukan hajat hidup orang banyak. Berbagai hal dapat mempengaruhi kelancaran pilkada, termasuk aktivitas media penyiaran.

“Media harus dipastikan netral dan taat regulasi,” ujar Sapardiyono dalam diskusi publik di Wates, Kulonprogo, Jumat (25/11/2016).

Sapardiyono memaparkan, KPID DIY pernah mengeluarkan sembilan surat teguran kepada media pada  Pilkada 2015 lalu. Teguran diberikan karena dua macam pelanggaran, yaitu terkait durasi dan frekuensi siaran materi iklan. Dia menjelaskan, iklan kampanye mestinya maksimal hanya 10 kali tayang per hari dan berdurasi paling lama 20 detik untuk iklan televisi dan 60 detik untuk radio. Namun, ada yang melebihi batasan itu.

Tahun lalu, KPID Kulonprogo juga mengeluarkan sebuah kritik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. KPU dinilai menyalahi aturan karena menggandeng stasiun televisi swasta untuk menayangkan acara debat publik.

“KPU kami kritik karena masalah regulasi. Debat publik harusnya cuma bisa di lembaga penyiaran publik, yaitu TVRI atau RRI,” kata Sapardiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya