SOLOPOS.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dengan mengundang para kepala desa dan perwakilan perangkat desa di Gedung Kaca, Wates, Kulonprogo, Kamis (6/10/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Kulonprogo rawan kecurangan, termasuk oleh aparat desa

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkoro meminta seluruh kepala dan perangkat desa menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017. Dia tidak ingin ada oknum kepala desa yang justru menjadi pelaku tindakan pelanggaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Astungkoro, kepala dan perangkat desa rawan dimanfaatkan peserta Pilkada atau pasangan calon (paslon) untuk mempengaruhi sikap pemilih. Hal itu karena kepala desa maupun perangkatnya memiliki lebih banyak kesempatan untuk berinteraksi dengan masyarakat setempat. Mereka juga bertugas menjalankan berbagai program pemerintah yang bisa jadi memiliki celah untuk disalahgunakan.

“Pemahaman netralitas itu tidak terlibat dengan apapun yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon yang ada,” kata Astungkoro pada sosialisasi pengawasan partisipatif di Gedung Kaca, Wates, Kulonprogo, Kamis (6/10/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Astungkoro menilai sejumlah tahapan dalam Pilkada 2017 rawan pelanggaran yang dapat melibatkan kepala desa maupun perangkat desa. Pemilih ganda atau bahkan fiktif bisa muncul pada proses pemutakhiran data pemilih.

Kampanye hitam, penggunaan fasilitas negara, hingga mobilitas perangkat desa juga bisa terjadi saat masa kampanye. Masa tenang pun tidak luput dari potensi pelanggaran, seperti intimidasi atau politik uang.

Astungkoro lalu mengatakan, banyak kepala desa yang belum memahami berbagai informasi seputar tahapan Pilkada dan prosedur penanganan pelanggaran. Hal itu membuat sosialisasi kepada masyarakat tidak berjalan optimal.

Di sisi lain, kepala desa atau perangkat desa bisa jadi tidak sadar telah melakukan pelanggaran karena kurang memahami aturannya. Padahal sanksi yang mengancam mereka tidak main-main, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian secara permanen.

Undang-undang No.6/2014 tentang Desa telah menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Astungkoro lalu meminta semua kepala desa dan perangkat desa menghindai untuk bersentuhan dengan paslon selama masa kampanye nanti.

Sikap netral mesti ditunjukkan dengan tidak ada keberpihakan, ajakan, imbauan, atau sekedar memfasilitasi pertemuan yang melibatkan dan mendukung pasangan calon tertentu.

“Hati-hati saat berbicara. Jangan memberikan barang suvenir yang akan dibagikan [oleh pasangan calon], baik kepada keluarga maupun masyarakat,” ujar Astungkoro.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo, Tamyus Rochman mengatakan, netralitas kepala desa dan perangkat desa memang mendapatkan perhatian khusus. Dia juga tidak ingin ada fasilitas negara yang digunakan untuk kampanye dan memenangkan salah satu pasangan calon.

“Jangan sampai kades dan perangkat desa jadi aktor pelanggaran,” ucap Tamyus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya