SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Tim Pemenangan Zuhadmono-Iriani, Yusron Martofa mengatakan doa bersama masyarakat digelar di Jatimulyo, Girimulyo dan Glagah, Temon.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pasangan calon Pilkada Kulonprogo 2017 menutup masa kampanye dengan mengadakan doa bersama di 2 lokasi pada Sabtu(11/2/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim Pemenangan Zuhadmono-Iriani, Yusron Martofa mengatakan doa bersama masyarakat digelar di Jatimulyo, Girimulyo dan Glagah, Temon. “Kampanye terbuka terbatas pagi di Jatimulyo sementara malam di Glagah,”ujarnya kemarin. Kedua kegiatan ini masing-masing akan dihadiri 200 pendukung pasangan dengan nomor urut 1.

Adapun terkait dengan praktik politik uang di Desa Krembangan, Kecamatan Panjatan, Yusron mengatakan hal tersebut menjadi black campaign yang merugikan paslon 1. Ia bahkan mempertanyakan ada skenario apa yang sedang dijalankan. Pasalnya, biskuit yang dipermasalahkan dikatakan sebagai gizi tambahan yang dialokasi di Posyandu. Sedangkan uang yang diberikan juga dimaksudkan sebagai biaya konsumsi kegiatan.

“Memfasilitasi kegiatan, bukan mengajak apalagi menjanjikan macam-macam,”tegas dia. Selain itu, baik uang dan biskuit tersebut tidak diberikan dalam waktu yang bersamaan sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai politik uang. Yusron meminta Panwaslu untuk memastikan objektivitas berjalan dan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Menurutnya, hal tersebut menjadi sekedar isu karena tidak ada bukti maupun pengakuan dari penerima dan pemberi materi.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kulonprogo, Tamyus Rochman menjelaskan pihaknya menerima informasi mengenai adanya pembagian kalender, biskuit, dan uang dari salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kulonprogo di wilayah Krembangan. Pemberian tersebut tersebar di 12 dusun dan juga telah diamakankan sebagai barang bukti. “Jumlah barangnya belum kita total karena ini baru dari dusun V dan XII. Kalau uangnya tadi Rp30.000 di Dusun V dan Rp150.000 di Dusun XII,” ungkap Tamyus.

Tamyus memaparkan, pihaknya masih perlu mengumpulkan keterangan dari saksi dan bukti penguat lainnya. Temuan dugaan politik uang itu selanjutnya dibahas bersama Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Pilkada Kulonprogo untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran. Jika terbukti sebagai praktik politik uang, pelaku dapat dikenakan pasal 187 A Undang-undang No.10/2016 dengan ancaman pidana penjara selama tiga hingga enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya