SOLOPOS.COM - Ilustrasi kerja sama KPK-KPU (www.pemiluindonesia.com)

Pilkada Kulonprogo, KPU memberikan pelayanan ekstra pada hari terakhir pendaftaran.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 mulai Rabu (21/9/2016) hingga Jumat (23/9/2016) besok. Khusus hari terakhir, pendaftaran bakal dilayani sampai pukul 00.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini mengatakan, sebelumnya layanan pendaftaran pendaftar hanya dibuka selama jam kerja, yaitu pukul 08.00-16.00 WIB. Namun, penyesuaian segera dilakukan menyusul terbitnya Peraturan KPU RI No.9/2016.

“Jadi hari pertama dan kedua sampai jam empat sore, hanya khusus hari terakhir yang sampai pukul 24.00 WIB,” ungkap Isnaini, Selasa (20/9/2016).

Isnaini mengaku tidak ada persiapan khusus menjelang hari pendaftaran pasangan calon. Mereka hanya memaksimalkan tahapan sosialisasi terkait jadwal dan syarat pendaftaran sejak Rabu (14/9/2016) pekan lalu. Selain menggunakan media massa, KPU Kulonprogo juga telah mengundang semua partai politik (parpol) di Kulonprogo untuk sosialisasi langsung pada Senin (19/9/2016) kemarin. Materinya ditekankan pada batas waktu pendaftaran hari terakhir yang ditentukan sampai pukul 24.00 WIB.

Sebelumnya, Isnaini memaparkan parpol maupun gabungan parpol yang ingin mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo, yaitu delapan kursi. Jika berpatokan pada suara sah, parpol maupun gabungan parpol wajib mengantongi minimal 25 persen dari total suara sah pada Pemilihan Legislatif 2014 lalu atau mencapai 65.437 suara.

Isnaini juga menjelaskan, terdapat dua jenis berkas yang mesti diperhatikan saat melakukan pendaftaran. Berkas itu adalah syarat pencalonan dari parpol pengusung dan syarat dari pihak calon sendiri. Syarat pencalonan diantaranya berupa surat keputusan atau rekomendasi dari pengurus pusat masing-masing parpol, surat pernyataan terkait kesepakatan koalisi dan antara parpol atau gabungan parpol dengan pasangan calon, serta naskah visi misi dan program pasangan calon. Sementara itu, syarat yang perlu dipenuhi calon bupati dan wakil bupati antara lain berkas informasi data pribadi serta surat pernyataan terkait kesanggupan dan kesediaan mematuhi semua persyaratan dan peraturan yang berlaku.

Terpisah, gabungan parpol pengusung pasangan Hasto Wardoyo dan Sutedjo berencana melakukan pendaftaran pada Jumat pagi.

“Nanti ada prosesi dengan iring-iringan andong,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kulonprogo, Istana.

Istana menyatakan telah menyiapkan kelengkapan berkas calon dan syarat pencalonan untuk kepentingan pendaftaran pasangan calon. Surat kesepakatan dukungan pencalonan juga sudah ditandatangani tujuh partai, yaitu PDI Perjuangan, ada pula Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kulonprogo, Heri Sumardiyanto mengaku masih belum menerima rekomendasi dari pusat terkait pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung dalam Pilkada 2017. Heri pun berharap rekomendasi segera dikeluarkan mengingat masa pendaftaran pasangan calon sudah di depan mata. “Insya Allah besok [Rabu] atau maksimal tanggal 23 pagi,” ujar Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya