SOLOPOS.COM - Staf sekretariat DPC PKB Kulonprogo, Chozin Suhaini [kanan] berkonsultasi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Isnaini [kiri] terkait syarat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2017, Rabu (21/9/2016). Hari pertama masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2017 di Kulonprogo terpantau nihil pendaftar.(Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Kulonprogo untuk pendaftaran hari pertama masih sepi.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 masih nihil pendaftar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo hanya melayani sejumlah perwakilan partai maupun gabungan partai yang datang untuk melakukan konsultasi seputar syarat pencalonan.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Hal itu diungkapkan Divisi Teknis KPU DIY, Guno Tri Tjahjoko usai melakukan pemantauan di kantor KPU Kulonprogo, Rabu (21/9/2016) sore.

“Sampai hari ini belum ada yang mendaftar tapi beberapa tim sudah berkonsultasi menanyakan prosedur  pencalonan,” kata Guno.

Guno memaparkan,  pemantauan oleh tim KPU DIY bakal dilaksanakan selama masa pendaftaran pasangan calon. Tim harus memastikan proses tahapan tersebut berjalan sesuai regulasi, termasuk kelengkapan syarat pendaftaran yang dibagi dalam dua kategori, yaitu syarat pencalonan dan syarat dari pihak calon.

Syarat pencalonan dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung pasangan calon diantaranya berupa surat keputusan atau rekomendasi dari pengurus pusat masing-masing parpol, surat keputusan terkait kesepakatan koalisi dan kesepakatan antara parpol atau gabungan parpol dengan pasangan calon, keterangan jumlah kursi atau suara dari parpol pengusung, serta naskah visi misi pasangan calon. “Syarat pencalonan harus ada pada saat mendaftar,” ujar Guno.

Guno melanjutkan, syarat yang perlu dipenuhi calon bupati dan wakil bupati terdiri dari 19 item. Beberapa diantaranya adalah surat keterangan bebas korupsi dan bebas hutang. Berbeda dengan syarat pencalonan, berkas dari calon bupati dan wakil bupati bisa diperbaiki atau dilengkapi pada Kamis (29/9/2016) hingga Sabtu (1/10/2016) pekan depan.

Masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kulonprogo dimulai sejak Rabu hingga Jumat (23/9) besok. Pada hari terakhir, KPU Kulonprogo bakal membuka layanan pendaftaran sampai pukul 24.00 WIB.

“Kalau sampai kita tutup hanya ada satu pasangan calon, kita akan perpanjang [masa pendaftaran] maksimal tiga hari,” ucap Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini.

Sementara itu, salah satu staf sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kulonprogo, Chozin Suhaini menyatakan belum ada rekomendasi dari pusat mengenai pasangan calon yang akan diusung dalam Pilkada 2017. Meski begitu, partainya tetap bersiap melakukan pendaftaran. “Ini konsultasi dengan KPU soal persyaratan pendaftaran dan apa yang harus disiapkan,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya