SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada Kulonprogo mulai memunculkan tokoh-tokoh calon bupati dan wakil bupati

Harianjogja.com, KULONPROGO – Anggota DPRD DIY, Hamam Muttaqien telah mengembalikan formulir pencalonan sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Selasa (22/3/2016). Ia mengembalikan dua berkas sekaligus kepada pengurus DPD PAN Kulonprogo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya menyampaikan dua berkas, posisi bupati dan wakilnya,” ujarnya, Selasa (22/3/2016).

Ia sendiri menyerahkan keputusan akhir mengenai posisi yang akan diembannya pada pilkada 2017 mendatang  tergantung rekomendasi dari pusat nantinya. Meski demikian, ia menyatakan bahwa akan siap menerima apapun hasil keputusan tersebut.

Ia memaparkan bahwa mendapatkan dukungan dari sejumlah pengurus partai serta organisasi masyarakat yang ada. Selain itu, sudah ada komunikasi yang terjalin dengan 12 PAC yang tersebar di seluruh Kulonprogo. Saat ini, Hamam juga menjabat sebagai Ketua Bappilu DPW PAN DIY.

Hamam menjadi nama kedua yang mengembalikan berkas pendaftarakan kepada DPD PAN Kulonprogo. Sebelumnya, Suradi, yang merupakan salah satu PNS di Balai Besar Sungai Serayu dan OPak (BBSSO) juga telah mengembalikan berkas pendaftaran sebagai calon bupati di partai berlambang matahari tersebut. Suradi sendiri merupakan nama yang cukup dikenal di PAN Kulonprogo.

Ketua Bappilu DPD PAN Kulonprogo, Sarkowi menyatakan masih menunggu sejumlah nama lainnya yang akan maju dalam pilkada melalui PAN. Terlebih lagi, ada sejumlah nama-nama yang muncul dalam penjaringan internal yang dilakukan.

Selain kedua nama tersebut, Ketua DPD PAN Kulonprogo, Ponimin Budi Hartono juga digadang-gadang akan mengembalikan formulir pendaftaran sebagai calon bupati hari ini.

Sementara itu, Sekretaris DPD PDIP Kulonprogo, Istana menyatakan bahwa jika sampai tenggat waktu yang ditentukan belum ada calon yang mengembalikan formulir pendaftaran pilkada 2017 maka akan diperpanjang hingga 14 hari mendatang.

Hal ini sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 13 SK DPP No 04/2015. Nantinya sejumlah nama yang mengembalikan formulir akan dibahas dalam rakercabsus untuk ditentukan empat nama yang dimintakan rekomendasi kepada DPP PDIP.

Mengenai tahapan serupa yang juga sedang dilaksanakan partai lain, ia menyebutkan menghormati proses tersebut sebagaimana proses di partainya. Hanya saja, apabila ada bakal calon yang mendaftar melalui PDIP maupun partai lain maka hal tersebut akan menjadi suatu catatan tersendiri bagi nama terkait.

“Tidak masalah, tapi secara etika politik dan nilai-nilai komitmen maka akan menjadi catatan,” ungkapnya.

Selain itu, ia menguraikan bahwa SK DPP No 04/2015 juga mencakup verifikasi calon yang juga melihat komitmen calon kepada partai, analisa ketokohan, dan elektabilitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya