SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Tim pemenangan pasangan Zuhadmono Azhari dan BRAy Iriani Pramastuti tetap berencana melakukan konfirmasi

Harianjogja.com, KULONPROGO-Bakal calon wakil bupati BRAy Iriani Pramastuti mengaku pasrah jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo tetap mencoret gelar bangsawannya. Meski begitu, tim pemenangan pasangan Zuhadmono Azhari dan BRAy Iriani Pramastuti tetap berencana melakukan konfirmasi terkait peraturan yang dijadikan dasar oleh KPU Kulonprogo karena dianggap multitafsir.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Iriani menyatakan bersedia mengikuti aturan berlaku sebagai bukti dirinya adalah warga negara yang baik. Menurutnya, selama ini masyarakat sudah cukup tahu jika dia adalah bagian dari keluarga Pakualaman. “Seandainya KPU mencoret gelar adat kami, namanya warga negara yang baik, kami juga iklas,” kata dia usai peresmian rumah pemenangan Zuhadmono-Iriani di Wates, Kulonprogo, Jumat (21/10/2016).

Iriani lalu berpendapat, surat biodata dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jogja yang menyatakan dirinya merupakan warga negara Indonesia bisa dipergunakan sebagai pengganti KTP elektronik. Dia juga mengaku telah mendapatkan surat keterangan pengganti KTP elektronik yang dikeluarkan instansi terkait pada Senin (10/10/2016) pekan lalu, yaitu saat masa perbaikan berkas persyaratan calon masih berlangsung.

Iriani mengatakan langkah hukum bisa saja diambil oleh tim advokasinya. Walau begitu, hal itu perlu kajian lebih lanjut. Pihaknya tidak ingin bertindak gegabah. “Sudah ada kajian dari tim advokasi kami,” ucap dia.

Ketua tim pemenangan Zuhadmono-Iriani, Yusron Martofa mengungkapkan, tim bakal tetap melakukan konfirmasi kepada KPU Kulonprogo. Bukan hanya soal gelar bangsawan Iriani, melainkan juga penulisan gelar akademik Zuhadmono. Hal itu karena Peraturan KPU No.9/2016 yang dijadikan dasar pencoretan gelar dinilai multitafsir. Menurut Yusron, berkas yang diserahkan pada masa perbaikan persyaratan calon memiliki sudah kesamaan fungsi dengan KTP elektronik.

Yusron memaparkan, tim bakal berupaya meminta penjelasan yang lebih kongkret dari KPU Kulonprogo. Tim juga menunggu hasil konsultasi KPU Kulonprogo dengan KPU pusat. Soal surat keterangan pengganti KTP elektronik, Yusron kembali menegaskan sudah mendapatkannya dari Dinas Dukcapil Jogja. “Surat keterangan sudah ada. Mestinya sudah sampai di KPU,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya