SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

KPU Kulonprogo menyatakan ada beberapa kekurangan pada berkas persyaratan calon.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Zuhadmono Azhari dan BRAy Iriani Pramastuti mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Kamis (29/9/2016). Paska melakukan verifikasi, KPU Kulonprogo menyatakan ada beberapa kekurangan pada berkas persyaratan calon.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Proses pendaftaran awalnya ditunda beberapa saat setelah rombongan pasangan calon hadir. Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini mengatakan, hal itu karena ada dokumen pencalonan yang belum terbawa. Salah satunya adalah surat keterangan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berhalangan hadir karena sedang dirawat di rumah sakit. Namun, berkas persyaratan pencalonan dari partai pengusung dinyatakan lengkap dan sesuai aturan berlaku. “Pendaftaran itu harus dihadiri pasangan calon serta ketua dan sekretaris partai pengusung. Ini tadi Ketua PKB sedang opname dan bisa digantikan dengan surat keterangan,” ujar Isnaini.

Meski begitu, Isnaini mengungkapkan ada beberapa persyaratan calon yang belum lengkap. Tim juga tidak bisa langsung melengkapinya. Dia menambahkan, ada pula berkas-berkas yang sebenarnya tidak perlu dilampirkan, misalnya surat keterangan bukan narapidana. “Berkas yang kurang itu berbeda-beda, baik dari pihak Zuhadmono atau Iriani. Ada yang baru melampirkan berkas asli tapi belum foto kopi. Ada yang masih foto kopinya saja,” kata Isnaini.

Isnaini lalu menjelaskan, Zuhadmono dan Iriani memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan calon pada 7-11 Oktober mendatang. Keduanya juga dipersilakan melakukan konsultasi sebelum masa perbaikan.

Zuhadmono dan Iriani mendaftar ke KPU Kulonprogo dengan didukung tiga partai politik (parpol), yaitu Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gabungan parpol tersebut memiliki kekuatan sebanyak 12 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo.

Menurut Isnaini, sudah tidak ada parpol lain di Kulonprogo yang berkesempatan mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017. Sebelumnya, pasangan Hasto dan Sutedjo telah mendaftarkan diri dengan didukung enam parpol, yaitu PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai Golkar. Kekuatan koalisi tersebut mencapai 27 kursi. “Calon pertama diusung 27 kursi, sedangkan yang kedua 12 kursi. Jumlahnya sudah 39 dari 40 kursi yang ada,” ucap Isnaini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya