SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Banyak bendera yang bertebaran di pemukiman dan jalan raya baik bendera ukuran kecil mau pun bendera ukuran besar.

Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Pengawas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Jogja segera merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dins Ketertiban Kota Jogja untuk menertibkan sejumlah bendera partai yang dipasang di pemukiman dan jalan raya.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

“Bendera dan rontek dilarang, kecuali dipasang di kantor partai, kantor pemenangan,” kata Anggota Panwas Kota Jogja, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Iwan Ferdian, saat melakukan pemantauan kampanye di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Minggu (20/11/2016).

Iwan mengatakan banyak bendera yang bertebaran di pemukiman dan jalan raya baik bendera ukuran kecil mau pun bendera ukuran besar yang dipasang diatas pohon. Menurutnya, meski Peraturan KPU belum mengaturnya, namun Komisioner KPU sudah melarang.

Iwan menambahkan, dalam sebulan ini Panwas sudah mengeluarkan dua kali rekomendasi penertiban spanduk yang menyalahi aturan KPU. Kedua rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti. Namun demikian, ia mengakui kini spanduk dan baliho yang melanggar administrasi kembali marak, di antaranya di Jalan Paris dan depan SPBU Gambiran.

“Kami sedang menyiapkan rekomendasi lagi untuk ditertibkan,” kata dia. Menurutnya, semua spanduk pasangan calon walikota dan wakil walikot kontennya harus mendapat persetujuan dari KPU meski spanduk itu bukan termasuk yang difasilitasi KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya