SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

KPU Kota Jogja akan memberikan fasilitasi berupa pemasangan alat peraga kampanye.

Harianjogja.com, JOGJA – KPU Kota Jogja bersama pemerintah daerah setempat sedang menggodok aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye yang akan dijadikan acuan pemasangan selama masa kampanye Pilkada 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tujuan utamanya adalah mengatur tata cara dan tempat pemasangan alat peraga kampanye, termasuk mekanisme penertiban jika ada pelanggaran,” kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto seperti dikutip Antara, Kamis (20/10/2016).

Aturan yang dibahas di antaranya adalah tempat larangan pemasangan alat peraga kampanye, yaitu di tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, kantor pemerintahan, fasilitas umum dan pohon termasuk beberapa ruas jalan protokol seperti Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Margo Utomo hingga Jalan Margo Mulyo.

Meskipun demikian, lanjut Wawan, masih ada beberapa hal yang belum disepakati bersama, khususnya mengenai mekanisme penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.

“Belum ada titik temu untuk hal ini sehingga perlu dikomunikasikan lagi. Namun, kami menargetkan agar aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye ini bisa diselesaikan sebelum 28 Oktober,” katanya.

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2017, KPU Kota Jogja akan memberikan fasilitasi berupa pemasangan alat peraga kampanye seperti diatur dalam Peraturan KPU No. 12/2016 dan setiap pasangan calon bisa menambah jumlah alat peraga maksimal 150 persen dari jumlah maksimal alat peraga yang difasilitasi KPU.

Alat peraga kampanye yang dimaksud dalam peraturan tersebut meliputi baliho atau billboard atau videotron dengan jumlah maksimal lima untuk setiap pasangan calon.

Selain itu umbul-umbul dengan jumlah 20 buah untuk setiap pasangan calon di tiap kecamatan dan spanduk maksimal dua untuk tiap pasangan calon di tiap kelurahan.

“Khusus untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU, masih akan didiskusikan lebih lanjut dengan pihak terkait,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya