SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Ketentuan cuti pada masa kampanye bagi calon petahana sesuai Pasal 70 ayat (3) UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

Harianjogja.com, JOGJA- Komisi Pemilihan Umum RI belum memutuskan ketentuan mengenai cuti kampanye bagi kepala daerah yang mencalonkan kembali atau calon petahana sebagai turunan dari Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pilkada.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

“Kami belum memutuskan. Tafsiran mengenai Undang-undang (UU) Nomor 10 itu masih akan kami diskusikan dengan DPR pada Senin atau Selasa mendatang,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas di Kantor KPU DIY, seperti dikutip Antara, Kamis (4/8/2016).

Sigit mengatakan ketentuan cuti pada masa kampanye bagi calon petahana sesuai Pasal 70 ayat (3) UU No. 10/2016 tentang Pilkada belum memiliki penafsiran yang jelas.

Menurut Sigit, klausul cuti pada masa kampanye bisa memiliki arti kewajiban cuti calon petahana dimulai yakni pada hari ketika calon hendak melakukan kampanye.

Adapun penafsiran yang lain, kata Sigit, klausul itu bisa berarti petahana diwajibkan cuti sejak tiga hari ditetapkan sebagai calon kepala daerah hingga tiga hari sebelum pencoblosan.

“Apakah yang disebut cuti pada masa kampanye itu harus selama periode kampanye, apakah hanya pada saat akan melakukan kampanye saja, masih akan kami diskusikan,” kata dia.

Ia mengatakan apabila yang dimaksud kewajiban cuti dalam UU itu adalah dimulai sejak tiga hari ditetapkan sebagai calon hingga tiga hari sebelum pencoblosan, maka periode cutinya akan sangat lama hingga mencapai empat bulan.

Apabila demikian, menurut Sigit, harus ada tindakan administrasi pemerintahan dengan mengangkat pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya