SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menolak membuka surat suara tidak sah.

Harianjogja.com, JOGJA- Rapat pleno rekapitulasi surat suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kota Jogja, Rabu (22/2/2017) berjalan alot. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja tetap menolak membuka surat suara tidak sah yang dipersoalkan kubu pasangan claon Imam Priyono-Achmad Fadli (IP-AF).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rapat pleno rekapitulasi surat suara hasil Pilkada Kota Jogja mulai dibuka oleh Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budianto sekitar pukul 10.00 WIB. Pleno tersebut sedianya merekap surat suara di 14 kecamatan di Kota Jogja. Namun hingga pukul 16.00 WIB, sidang pleno baru berhasil menyelesaikan rekapitulasi surat suara untuk satu kecamatan yaitu Mantrijeron.

Hujan kritikan dari saksi kubu Imam Priyono-Achmad Fadli terkait proses Pilkada memicu perdebatan panjang. Saksi dari pasangan calon (Paslon) nomor urut satu pada sidang pleno KPU Kota Jogja diwakili Antonius Fokki Ardiyanto dan Danang Rudiatmoko. Sedangkan saksi rekapitulasi dari palson nomor urut dua Haryadi Suyuti-Heroe Purwadi (HS-HP) diwakili Nugroho Nurcahyo.

Protes dari saksi paslon nomor urut satu yang kalah dalam perhitungan suara berdasarkan scan formulir C1 versi KPU Kota itu dimulai dari protes mengenai prosedur rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Fokki Ardiyanto antara lain mempersoalkan undangan kepada saksi paslon satu dalam rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang disampaikan secara mendadak melalui media sosial WhatsApp. Ia juga memprotes masalah jumlah saksi rekapitulasi tingkat kecamatan yang berbeda antara kecamatan satu dengan lainnya. Ia mengindikasikan panitia Pilkada tidak netral.

Sejumlah persoalan yang disampaikan kubu paslon satu itu terjadi di Kecamatan Kota Gede, Kraton dan Mantrijeron. Tiga kecamatan yang notabene pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli kalah dari pasangan nomor urut dua Haryadi Suyuti-Heroe Purwadi.

Perdebatan ikhwal prosedur rekapitulasi tingkat kecamatan itu berlangsung selama satu setengah jam. Sekitar pukul 11.30 WIB, sidang baru berlanjut merekap hasil perhitungan suara di Kecamatan Mantrijeron. Namun perdebatan panjang kembali terjadi.

Saksi paslon satu Fokki Ardiyanto mepersoalkan surat suara tidak sah di Kecamatan Mantrijeron yang berjumlah 1.229 suara dari total 18.729 surat suara yang digunakan dalam pemilihan. Di Kecamatan Mantrijeron, pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli hanya memperoleh 8.619 suara sedangkan pasangan nomor dua Haryadi Suyuti-Heroe Purwadi memperoleh 8.811 suara.

“Ketika tingkat partisipasi pemilih meningkat, tapi ada suara tidak sah hingga 1.229 surat suara. Kami meragukan kebenaran jumlah suara tidak sah. Karena kriteria sah tidaknya surat suara tidak bisa diketahui karena kotak suara tidak dibuka,” kata Fokki Ardiyanto, Rabu. Kubu IP-AF lalu menegaskan menolak hasil rekapitulasi suara di Kecamatan Mantrijeron dan mengajukan surat keberatan. Sedangkan saksi pasangan nomor urut dua beserta Panitia Pengawas Pilkada (Panwas) menerima hasil rekapitulasi suara tersebut.

Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budianto mengatakan, hingga rekapitulasi tingkat Kota Jogja, lembaganya tetap tidak bisa membuka kotak berisi surat suara tidak sah. “Karena sampai rekapitulasi tingkat Kota, tidak ada alasan kuat bagi kami untuk membuka. Karena tidak ada perbedaan jumlah suara antara versi KPU dengan saksi dan Panwas [Panitia Pengawas Pilkada],” tegas Wawan Budianto.

Wawan mengatakan, rekapitulasi suara di tingkat Kota akan berlangsung hingga Jumat (24/2) atau selama tiga hari. Melihat alotnya proses rekapitulasi, Wawan belum dapat memastikan apakah dapat memperpanjang waktu rekapitulasi atau tidak. Sejauh ini kata dia, lembaganya belum menerima informasi maupun regulasi baru dari KPU Pusat boleh tidaknya dilakukan perpanjangan waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya