SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Selama masa kampanye, pejabat pemerintahan harus mengajukan cuti.

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja memberikan batas waktu penyerahan surat cuti bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan maju ke Pilwalkot 2017 hingga satu hari sebelum masa kampanye.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat ini yang baru masuk adalah surat pernyataan bersedia cuti di luar tanggungan negara,” ujar Komisioner KPU Kota Jogja Bidang Pendidikan Politik dan Humas, Sri Surani.

Rani mengungkapkan, bukan hanya surat cuti yang mesti diserahkan. Bagi pasangan calon yang berasal dari pegawai negeri sipil juga harus segera menyerahkan surat pengunduran diri.

Peraturan itu telah diamanatkan dalam Peraturan KPU nomor 12 tahun 2016. Di mana selama masa kampanye, pejabat pemerintahan harus mengajukan cuti.

“Batas waktu pengajuan cuti dan pengunduran diri sampai H-1, atau sehari menjelang masa kampanye,” jelas Rani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya