SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (Dok/JIBI/Solopos)

Pilkada Klaten segera digelar.

Solopos.com, KLATEN – Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten berencana menggencarkan sosialisasi tata cara pendaftaran Bakal Calon (Balon) perseorangan pekan depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dilakukan agar warga Klaten yang berniat bertarung di Pilihan Bupati (Pilbup) tahun 2015 mengetahui secara detail berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua KPU Klaten, Siti Farida, mengatakan selama sosialisasi berlangsung bakal mengundang tokoh masyarakat, tokoh Partai Politik (Parpol), dan elemen masyarakat. Di antara materi sosialisasi, yakni ketentuan persyaratan yang ingin maju sebagai di putaran Pilbup.

“Sosialisasi digelar di KPU pekan depan. Sesuai ketentuan undang-undang (UU) yang jumlah penduduknya mencapai 1,2 juta, calon perseorangan harus bisa mengumpulkan identitas kependudukan dari warga di Klaten minimal 82.862 lembar. Jumlah itu minimal harus tersebar di 14 kecamatan [dari 26 kecamatan yang ada],” kata Siti Farida, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (23/5/2015).

Siti Farida menjelaskan terdapat tiga ketentuan yang wajib dipenuhi calon perseorangan. Masing-masing ketentuan itu, seperti fotokopi surat dukungan, rekapitulasi per kecamatan, dan fotokopi identitas kependudukan. Untuk penerimaan persyaratan dijadwalkan 11-15 Juni mendatang,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, dua nama yang muncul ke permukaan dalam pencalonan perseorangan di Klaten, yakni  K.R.A.T. Supo Hadinagoro alias Polo Dirgantara asal Prambanan dan M. Fauzan asal Kebonarum.

“Saya sudah siapkan semua persyaratan dari KPU,” kata Polo Dirgantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya