SOLOPOS.COM - Maskot Pilkada Klaten 2015 (Istimewa)

Pilkada Klaten, KPU coret satu pasangan calon bupati dan wakil bupati

Solopos.com, KLATEN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mencoret pasangan calon (paslon) Suhardjanto-Sunardi, Senin (24/8/2015). Sedangkan tiga paslon lain, yakni Sri Hartini-Sri Mulyani, One Krisnata-Sunarto, dan Mustafid Fauzan-Sri Harmanto dinyatakan berhak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Data yang dihimpun Solopos.com, paslon Suhardjanto-Sunardi sebenarnya diusung Partai Gerakan Indonesi Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Pasangan Suhardjanto-Sunardi dicoret lantaran berkas persyaratan yang dikumpulkan ke KPU dianggap tidak memenuhi syarat. Sunardi yang mendampingi Suhardjanto tidak mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dan surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Tata Niaga Jateng.

“Kami sudah menggelar rapat pleno. Hasilnya, memang pasangan Suhardjanto-Sunardi dinyatakan tidak memenuhi syarat [sesuai dengan keputusan KPU Np. 37/Kpts/KPU-Kab/ 012.329461/2015 tentang Penetapan Paslon]. Untuk paslon lain yang telah ditetapkan berhak mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya,” kata Komisioner Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Klaten, Joko Hadi Siswanto, saat ditemui wartawan di kantor KPU Klaten, Senin.

Joko Hadi Siswanto mengatakan ketiga paslon yang telah ditetapkan segera mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pengundian nomor urut di KPU, Selasa (25/8/2015). Masing-masing paslon itu, Sri Hartini-Sri Mulyani yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Paslon ini juga ddukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Parta Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy dan PPP kubu Djan Faridz. Paslon berikutnya, yakni One Krisnata-Sunarto yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat. Terakhir, paslon Mustafid Fauzan-Sri Harmanto dari unsur perorangan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten, Wandyo Supriyatno, mengaku turut menyaksikan pelaksanaan pleno penetapan paslon oleh KPU. “Pengawasan kami, memang tiga paslon yang telah ditetapkan sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Mereka berhak mengikuti tahapan selanjutnya,” katanya.

Sesuai rencana, pelaksanaan pengundian nomor urut di kantor KPU Klaten akan dijaga ekstra ketat oleh aparat Polres Klaten. Setiap paslon yang mengikuti undian nomor urut hanya diperbolehkan didampingi 25 orang. Setiap pendamping paslon wajib mengisi daftar kehadiran di bagian pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya