SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Klaten. (Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten menyiapkan sanksi bagi kades yang tidak netral di Pilkada 2020, yakni dari sanksi pidana hingga rekomendasi pencopotan jabatan kades.

Sejauh ini, Bawaslu Klaten masih menunggu pengkajian ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan keempat kades di empat kecamatan di Kabupaten Bersinar. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Klaten, Tri Hastuti, mengatakan klarifikasi terhadap empat kades di empat kecamatan di Klaten berawal dari temuan Panwascam di masing-masing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keempat desa itu masing-masing berasal dari Klaten Utara, Klaten tengah, Kalikotes, dan Tulung. Di antara dugaan pelangaran yang sedang ditelusuri Panwascam, berupa ajakan kades memilih salah satu paslon tertentu di Pilkada 2020, turut membagikan sembako, hingga dugaan kades yang tercatat di tim pemenangan salah satu paslon di Klaten.

Hendak Edarkan Sabu-Sabu di Kulonprogo, 2 Warga Jateng Dicokok Polisi

"Yang mengklarifikasi masing-masing kades itu di Panwascam. Saat ini, masing-masing Panwascam masih punya waktu untuk mengkaji [ada tidaknya pelanggaran]. Waktunya hingga, Senin (5/10/2020)," kata Tri Hastuti, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (1/10/2020).

Tri Hastuti mengatakan setiap kades wajib menjaga netralitas di masa kampanye. Sanksi yang bakal dikenakan ke kades apabila tak netral yakni sanksi pidana hingga pencopotan jabatan. Di Pasal 29 UU Desa juga disebutkan setiap kades tidak boleh terlibat aktivitas dalam politik, terlebih menjadi pengurus alias tim pemenangan.

"Di Pasal 71 UU 10 disebutkan aktivitas kades yang menguntungkan salah satu paslon bisa dipidana. Jika tak memenuhi unsur itu, bisa dikenai pelanggaran lainnya. Di Pasal 30 UU Desa, kami juga bisa memberikan rekomendasi ke atasnya [bupati]. Setidaknya memberikan peringatan hingga pencopotan [ke kades yang terbukti tidak netral]," katanya.

Kades Dipanggil

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Klaten melalui masing-masing Panwascam di empat kecamatan telah memanggil empat kades yang dianggap tak netral saat Pilkada 2020. Di antara kades itu diduga telah mengajak warganya memilih pasangan calon (paslon) tertentu, Selasa (29/9/2020).

"Pemeriksan empat kades di Bawaslu Klaten berlangsung, Selasa (29/9/2020) pukul 10.00 WIB-14.00 WIB," kata Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman.

Jadi Tren di Tengah Pandemi,  Olahraga Apa yang Aman untuk  Kesehatan Jantung?

Pejabat Sementara (PJs) Bupati Klaten, Sujarwanto Dwiatmoko, turut buka suara menyikapi persoalan tersebut. Sujarwanto Dwiatmoko mempersilakan masing-masing kades agar memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya di hadapan Bawaslu Klaten.

"Kami menunggu penelusuran dari Bawaslu Klaten. Hingga sekarang belum tahu [ada tidaknya pelanggaran]. Semuanya kan masih dugaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya