Pilkada Klaten, tim kampanye tiga pasangan calon bupati sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye
Solopos.com, KLATEN–Tiga pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) dipastikan sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Nominal dana yang dilaporkan bervariasi yakni Rp50.000-Rp10 juta.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU Klaten, seluruh pasangan calon menyerahkan LADK pada Rabu (26/8/2015). LADK pasangan calon perseorangan Mustafid Fauzan-Sri Harmanto yakni Rp50.000. Calon yang diusung PDIP dan Partai Nasdem, Sri Hartini-Sri Mulyani, menyampaikan LADK senilai Rp1 juta. Sementara, pasangan calon yang diusung Golkar, PAN, PKB, dan Demokrat yakni One Krisnata-Sunarto menyampaikan LADK senilai Rp10 juta.
Komisioner KPU Divisi Badan Penyelenggara, Kartika Sari Handayani, mengatakan seluruh pasangan calon baru melaporkan setoran awal dana pembukaan rekening. Belum ada sumbangan yang masuk ke rekening tersebut saat dilaporkan.
Masing-masing pasangan calon diwajibkan memiliki rekening yang digunakan untuk menampung dana kampanye termasuk penerimaan sumbangan. Rekening itu dibuka atas nama pasangan calon.
“Pada laporan awal ini, seluruh pasangan baru melaporkan dana yang ada di pembukaan rekening. Untuk sumbangan belum ada yang masuk,” terang dia saat ditemui di kantor KPU, Kamis (27/8/2015).
Kartika menerangkan selain LAKD, masing-masing pasangan calon juga diwajibkan melaporkan sumbangan dana kampanye pada 16 Oktober mendatang. Sesuai PKPU No. 8/2015, sumbangan dana kampanye bisa berasal dari perseorangan maupun badan hukum swasta serta kelompok.
Nominal sumbangan yang diberikan dibatasi. Untuk sumbangan dari perseorangan maksimal senilai Rp50 juta. Sementara, dana sumbangan dari kelompok, swasta, serta badan hukum lainnya dibatasi maksimal senilai Rp500 juta.