SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat pemungutan suara (TPS). (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada Klaten diharapkan diikuti sebanyak mungkin warga yang memilik hak pilih.

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak 25 tempat pemungutan suara (TPS) dipersiapkan guna membantu pencoblosan pada layanan kesehatan. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS di sekitar rumah sakit dan puskesmas bakal melakukan pencoblosan secara mobile.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Anggota KPU Klaten Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Joko Hadi Siswanto, mengatakan tak ada TPS khusus di layanan kesehatan. “Tidak ada TPS khusus, itu merupakan TPS yang berdekatan dengan rumah sakit dan puskesmas. Petugas KPPS dari TPS berdekatan akan memfasilitasi petugas kesehatan yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya, pasien, serta keluarga pasien agar tetap bisa menggunakan hak pilih mereka,” jelas dia saat dihubungi solopos.com, Minggu (6/12/2015).

Jumlah total TPS yang disiapkan membantu pencoblosan di rumah sakit dan puskesmas ada 25 TPS. Rumah sakit dan puskesmas yang bakal didatangi petugas KPPS dari TPS terdekat pada Rabu (9/12/2015) diantaranya RSIA Aisyiyah, RS Cakra Husada, RSI Klaten, RSKB Diponegoro Dua Satu, RS Rejosari Husada, RSJD dr. Soejarwadi, dan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro. Selain itu, terdapat RS PKU Muhammadiyah Delanggu dan Puskesmas Delanggu.

Sebaran jumlah TPS untuk rumah sakit dan puskesmas berbeda, disesuaikan dengan banyaknya petugas kesehatan serta pasien. “Seperti di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro, ada lima TPS yang dipersiapkan untuk menopang pemungutan suara di sana. Karena memang jumlah petugas dan pasien banyak,” ungkapnya.

Joko menjelaskan sejumlah rumah sakit dan puskesmas sudah menghubungi KPU guna mengurus surat pindah memilih dengan formulir A5 bagi petugas kesehatan. Formulir itu merupakan syarat bagi warga untuk bisa melakukan pencoblosan di luar TPS domisili. Pengurusan formulir itu masih dilayani hingga H-1 pencoblosan atau Selasa (8/12/2015).

“Penggunaan hak pilih sama, hanya wajib menyertakan forumlir A5. Kalaupun pasien belum bisa mengurus, nanti bisa dengan menunjukkan KTP,” katanya.

Lebih lanjut, Joko mengatakan pemilihan di rumah sakit dan puskesmas oleh petugas KPPS dari TPS terdekat dilayani pukul 12.00-13.00 WIB atau satu jam sebelum pemungutan suara berakhir.

Setiap TPS yang diperbantukan bakal mendatangkan dua petugas KPPS ke rumah sakit dan puskesmas.
Terkait surat suara, Joko menjelaskan menyesuaikan dengan ketersediaan surat suara di masing-masing TPS yang diperbantukan.

“Untuk surat suara tentu tidak ada penambahan khusus. Makanya, untuk rumah sakit yang besar, jumlah TPS yang menopang lebih banyak,” urai dia.

Kasubag Sumber Daya Manusia (SDM) RSI Klaten, Nuraeni, mendukung KPU melakukan pemungutan suara bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit. “Kami kerja sama dengan KPU untuk memberikan kemudahan agar semuanya tetap bisa memberikan hak pilih 9 Desember nanti,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya