SOLOPOS.COM - Maskot Pilkada Klaten 2015 (Istimewa)

Pilkada Klaten 2015 diwarnai dengan protes dari timses Polo atas ketentuan calon independen mengumpulkan surat dukungan lebih dari 82.000 orang.

Solopos.com, KLATEN – Tim sukses (timses) K.R.A.T. Supo Hadinagoro alias Polo Dirgantara memprotes ketentuan yang mengharuskan calon independen mengumpulkan surat dukungan dari lebih dari 82.000 orang. Ketentuan ini dianggap melanggar asas bebas dan rahasia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Keputusan itu jelas sangat merugikan calon perseorangan. Setiap calon perseorangan itu sudah sekuat tenaga mengumpulkan minimal 82.861 dukungan sebagai prasayarat mengikuti Pilbub di Klaten. Anehnya, kami juga masih dibebani dengan menyerahkan surat dukungan,” kata anggota timses Polo Dirgantara, Muh. Suryono, di sela-sela Sosialisasi Pencalonan dalam Pilkada di KPU Klaten, Kamis (29/5/2015).

“Kalau seperti ini, apakah hal itu tidak bertentangan dengan asas pemilih yang bersifat langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dengan menyerahkan surat dukungan, otomatis warga yang memilih calon perseorangan sudah terdeteksi sejak dini,” lanjut Muh. Suryono.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Klaten bernomor: 13/Kpts/KPU-Kab/012.329461/2015 tentang Jumlah Dukungan Pasangan Calon Perseorangan di Pilbub 2015 menyebutkan dukungan calon perseorangan harus dibuktikan dengan dokumen surat pernyataan dukungan yang dicantumkan dalam formulir model B1. Selain itu harus menyerahkan rekapitulasi jumlah dukungan di setiap desa dan keamatan yang tercantum dalam formulir B2.

Suryono mengatakan penyerahan surat pernyataan dukungan itu berpotensi memunculkan polemik di tengah masyarakat. Dengan menyerahkan surat pernyataan dengan ditandatangani calon bupati dan kepala desa, otomatis memancing terjadinya gesekan di tengah masyarakat.

“Bisa dibayangkan dengan model seperti itu, pendukung calon perseorangan sudah bisa diketahui pendukung calon lain. Kalau sudah seperti itu, pasti ada gesekan karena suhu politik semakin panas mendekati pilkada,” katanya.

Menyikapi keluhan tersebut, Ketua KPU Klaten, Siti Farida, mengatakan segala sesuatu terkait pilkada sudah ada aturannya. “Memang secara peraturan harus seperti itu. Di sini, bukan menjadi kewenangan kami untuk menjawabnya karena memang peraturannya berbicara seperti itu,” katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya