SOLOPOS.COM - Pasangan calon yang diusung PDIP dan Nasdem, Sri Hartini-Sri Mulyani, mendaftarkan diri ke KPU Klaten, Selasa (28/7/2015). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Pilkada Klaten 2015 oleh cabub Sri Hartini belum juga mengurus cuti untuk masa kampanye.

Solopos.com, KLATEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten segera melayangkan surat pemberitahuan kali kedua ke calon bupati (cabup) nomor urut 3, Sri Hartini dalam waktu dekat. KPU terpaksa melayangkan surat pemberitahuan kedua ke Sri Hartini yang masih menjabat sebagai wakil bupati (wabup) Klaten lantaran yang bersangkutan belum mengurus izin cuti selama masa kampanye. Di sisi lain, KPU mengharapkan seluruh paslon untuk tunduk terhadap aturan main di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan Ketua KPU Klaten, Siti Farida, kepada wartawan di kantornya, Rabu (2/9/2015). Sebagai penyelenggara Pilkada, KPU berharap pelaksanaan masa kampanye di Kota Bersinar yang dimulai 27 Agustus-5 Desember 2015 harus bermartabat dan berintegritas. Setiap paslon harus menghindari berbagai pelanggaran, seperti memobilisasi pegawai negeri sipil (PNS), menggunakan APBD, menggunakan fasilitas negara, dan lain sebagainya.

“Sesuai ketentutan perundang-undangan, setiap pejabat negara harus mengajukan izin cuti kampanye. Surat pertama sudah kami layangkan saat kampanye perdana lalu [surat bernomor 324/KPU-Kab/012.329461/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Kampanye]. Meski di Klaten ini paslon yang menjadi pejabat negara hanya Bu Sri Hartini, kami tidak hanya menyurati yang bersangkutan. Paslon lain juga kami surati kali kedua dalam 1-2 hari ke depan. Semoga, paslon yang masih termasuk pejabat negara segera mengurus izin cuti kampanye,” katanya.

Siti Farida mengharapkan seluruh paslon yang bertarung di Pilkada Klaten 2015 dapat menaati peraturan selama masa kampanye. Dalam berkampanye, idealnya hanya fokus pada pertemuan terbatas dan mengarah ke unsur pendidikan politik terhadap masyarakat.

“Dalam berkampanye tidak boleh mengandung unsur SARA. Kalau ada yang melanggar ketentuan ini, otomatis bisa masuk ranah pidana. Yang terpenting, subtansi kampanye harus diketahui [segala kegiatan yang dilaksanakan tim kampanye yang bertujuan mengenalkan visi, misi, program, dan informasi lain paslon agar dipilih masyarakat],” katanya.

Disinggung masih maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak diproduksi KPU dalam beberapa hari terakhir, Siti Farida mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait dalam rangka pembersihan APK.

“Mulai Jumat besok, kami lakukan pembersihan APK secara bertahap. Tentunya, kami sudah koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Satpol PP, dan yang lainnya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Klaten, Muh. Ansori, mengakui banyak keluhan masyarakat yang masuk ke KPU terkait indikasi pelanggaran di masa kampanye. KPU berharap, masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam pengawasan di Pilkada Klaten 2015.

“Kami berharap, ada pengawasan secara independen dari masyarakat. Ini perlu dilakukan, setidaknya sebagai langkah proaktif dari masyarakat dalam Pilkada. Agar Pilkada bisa berjalan sesuai peraturan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya