SOLOPOS.COM - Maskot Pilkada Klaten 2015 (Istimewa)

Pilkada Klaten 2015 dari cawabub Sunardi menyatakan siap mundur dari PNS.

Solopos.com, KLATEN – Calon wakil bupati (cawabup), Sunardi, menegaskan segera mengurus surat pengunduran diri sebagai PNS. Hal itu ia lakukan guna memuluskan jalan maju mendampingi Suhardjanto yang maju sebagai calon bupati (cabup).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sunardi saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Setda Klaten. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Ditemui saat pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Soeradji Tirtonegoro, Jumat (31/7/2015), Sunardi mengatakan tak ada persiapan khusus maju pilkada diusung oleh Partai Gerindra, PKS, dan Hanura.

“Saya biasa-biasa saja. tidak pernah ada persiapan. Semua saya lakukan alami. Saya jalani saja mengalir seperti air,” jelas dia.

Sunardi tak menampik belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS. Ia menjelaskan saat ini masih dalam proses pengumpulan syarat.

“Ini dalam proses. Nanti, kalau memang selesai ya kami lanjut. Mudah-mudahan selesai. Ini baru pengumpulan syarat-syarat. Saya tidak menyangka kalau mendapat rekomendasi,” urainya.

Disinggung kabar dirinya mengundurkan diri dari pencalonan sebagai cawabup mendampingi Suhardjanto, Sunardi menilai hal itu biasa terjadi dalam politik. “Rumor itu biasa di dalam politik. Rumor-rumor itu justru membuat kami semakin semangat,” katanya.

Kepala BKD Klaten, Edy Hartanta, mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Sunardi sebagai PNS. Ia menjelaskan sesuai aturan yang berlaku seorang PNS yang maju dalam pilkada semestinya mengajukan surat pengunduran diri sejak saat proses pendaftaran.

“Kalau untuk proses tetap membutuhkan waktu. Tetapi, kalau dia mau mengajukan kemudian kami usulkan dan mungkin akan kami urus secara khusus karena untuk pilkada. Kami usahakan semaksimal mungkin,” urai dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Klaten, Siti Farida, menjelaskan sesuai aturan yang sudah diberlakukan anggota DPRD serta PNS yang maju menjadi cabup dan cawabup wajib mengundurkan diri. “Surat pengunduran diri harus dibuktikan dengan SK pemberhentian diserahkan ke KPU paling lambat 60 hari setelah ditetapkan menjadi pasangan calon,” ujar dia.

Sementara itu, seluruh pasangan calon yang sebelumnya mendaftarkan diri ke KPU sudah melakukan tes kesehatan di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro. Pada Jumat, pasangan calon Suhardjanto-Sunardi melakukan tes kesehatan. Tiga pasangan lainnya yakni Mustafid Fauzan-Sri Harmanto, One Krisnata-Sunarto, serta Sri Hartini-Sri Mulyani sudah melakukan tes kesehatan sejak Selasa (28/7/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya