SOLOPOS.COM - Pasangan calon yang diusung PDIP dan Nasdem, Sri Hartini-Sri Mulyani, mendaftarkan diri ke KPU Klaten, Selasa (28/7/2015). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Pilkada Klaten 2015 oleh LO Sri Hartini memberikan sinyal abaikan imbauan KPU. 

Solopos.com, KLATEN Calon bupati (cabup) nomor urut 3 di Klaten, Sri Hartini memberi sinyal bakal mengabaikan imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten yang mewajibkan mengurus izin cuti selama masa kampanye, 27 Agustus-5 Desember 2015. Sri Hartini yang saat ini menjabat sebagai wakil bupati (wabup) Klaten tidak akan mengajukan izin cuti secara total selama masa kampanye.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu diungkapkan Liasion Officer (LO) Koalisi Sri Hartini-Sri Mulyani (Hati Mulya), Sutarjo, saat ditemui wartawan di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Kamis (3/9/2015). Sikap Sri Hartini yang tidak ingin mengambil cuti di luar tanggungan negara lantaran dirinya merasa masih menanggung tanggung jawab sebagai seorang wabup.

“Saat ini, Ibu Sri Hartini masih menjabat sebagai wabup hingga 2 Desember mendatang. Agar pelayanan terhadap masyarakat tak terganggu, Ibu Sri Hartini tak perlu cuti secara total melainkan hanya cuti di waktu-waktu tertentu, seperti saat digelar debat publik dan saat jadwal kampanye terbuka. Di luar jadwal itu, Ibu Sri Hartini tak perlu mengajukan cuti. Kampanyenya bisa dilakukan setelah jam kerja sebagai wabup,” kata Sutarjo.

Sutarjo mengatakan keinginan Sri Hartini yang tak ingin mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye tak perlu diberitahukan ke KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Terlepas dari hal tersebut, koalisi Hati Mulya berkomitmen untuk menaati peraturan yang berlaku.

“Komitmen kami sudah jelas, yakni menaati regulasi yang ada. Selama ini, kami tidak pernah melanggar ketentuan apa pun. Hal itu termasuk menggunakan fasilitas negara, membonceng APBD, dan lainnya,” katanya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Klaten, Wandyo Supriyatno, mengatakan aturan pejabat negara yang harus cuti sudah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pilkada. Selama Sri Hartini tak mengajukan cuti kampanye, konsekuensinya tidak boleh berkampanye, baik secara terbuka dan terbatas.

“Cuti kampanye di luar tanggungan negara itu tidak bisa dilakukan 1-2 hari. Soalnya, masa kampanye ini dari Agustus-Desember. Ketentuannya, harus cuti total [selama kampanye berlangsung]. Ketika tidak cuti, lantas yang bersangkutan nekat berkampanye, itu termasuk kampanye ilegal. Bicara kampanye ilegal, itu termasuk pelanggaran berat yang bisa membatalkan posisi yang bersangkutan sebagai cabup,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Klaten, Siti Farida, mengimbai kepada Sri Hartini agar segera mengurus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Sesuai rencana, KPU segera melayangkan surat pemberitahuan ke Sri Hartini melalui LO.

“Selain ke paslon Hati Mulya, surat yang sama juga kami layangkan ke paslon lainnya. Harapannya, semua aturan main yang sudah disepakati bersama dapat ditaati dan dilaksanakan,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya