SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkada Klaten 2015 belum saatnya melakukan kampanye. Karenanya, Satpol PP kembali mempreteli sejumlah banner bergambar calon bupati. 

Solopos.com, KLATEN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mempreteli sejumlah banner bergambar foto calon bupati (cabup). Sama halnya dengan penertiban yang dilakukan sebelumnya, atribut dipretel lantaran melanggar peraturan daerah (perda).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penertiban yang digelar Rabu (1/7/2015) menyasar sejumlah jalan protokol di Klaten wilayah kota. Berdasarkan pantauan, penertiban dilakukan di sepanjang Jl. Rajawali, Jl. Kopral Sayom, serta Jl. Pramuka. Ratusan banner yang dipasang di pohon serta tiang telepon dan listrik dipreteli aparat. Penertiban itu juga menyasar banner bergambar sejumlah calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang belakangan kian marak dipasang di berbagai lokasi di wilayah Klaten.

Sekretaris Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan pemasangan banner melanggar Perda No. 12/2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3). Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa segala jenis pemasangan reklame termasuk atribut bakal cabup dan cawabup tidak boleh dilakukan di pohon, tiang listrik, dan tiang telepon. Ia menegaskan penertiban bakal digelar rutin. “Kami tertibkan seperti ini agar wajah kota kelihatan bersih. Akan kami lakukan rutin ke berbagai lokasi,” kata dia.

Tak hanya di wilayah kota, penertiban juga bakal dilakukan hingga ke wilayah perdesaan. “Tentu nanti kami koordinasikan dengan Kasi Trantib di setiap kecamatan,” ujar dia.

Terkait pemasangan atribut bakal cabup dan cawabup, Rabiman mengaku sudah menyampaikan ke para bakal cabup dan cawabup yang bersangkutan. Hanya, selama ini sejumlah banner masih dipasang di pohon, tiang listrik, hingga tiang telepon.

Rabiman berjanji tak tebang pilih menertibkan gambar bakal cabup dan cawabup yang melanggar perda. “Semua yang dipasang tidak sesuai aturan tentu akan kami tertibkan. Sebelum pendaftaran bakal calon nanti sudah bersih,” ungkapnya.

Terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), Rabiman menjelaskan masih menunggu keluarnya aturan pemasangan dari KPU. Dalam waktu dekat, Satpol PP bakal berkoordinasi dengan KPU terkait hal tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan samakan persepsi dengan KPU,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya