SOLOPOS.COM - Ilustrasi money politics atau politik uang (JIB/Harian Jogja/Dok.)

Pilkada Klaten 2015 diwarnai temuan dugaan money politics di Malangan namun Panwaslu menghentikan pengusutannya.

Solopos.com, KLATEN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten menghentikan pengusutan kasus dugaan money politics di Malangan, Tulung. Acuan utama penghentian pengusutan kasus dugaan politik uang itu, yakni tidak tercukupinya alat bukti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Klaten, Wandyo Supriyatno, Selasa (15/12/2015). Penghentian kasus dugaan money politics itu menyusul sudah dilangsungkannya rapat pleno yang dihadiri anggota Panwaslu, seperti Wandyo Surpiyatno, Agung Setya Budi, dan Suharno. Rapat pleno digelar di kantor Panwaslu Klaten, Senin (14/12/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

“Kasus di Malangan itu berhenti di tingkat pengkajian Panwaslu Klaten. Setelah kami pleno dan konsultasikan ke kejaksaan dan kepolisian, kasus tersebut tak bisa berlanjut ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena tidak kompletnya alat bukti,” kata dia.

Wandyo Supriyatno mengaku hingga digelar rapat pleno, Panwaslu masih kesulitan mencari warga Malangan yang diduga terlibat dalam praktik money politics. Hal itu seperti Parlan, Hadi Bejo, Marju, Feri, Nuryadi, dan Wardi.

“Sebelum kami hentikan pengusutan kasusnya, kami hanya memintai keterangan pelapor [Mukti Wibowo cs]. Selebihnya, kami belum memperoleh keterangan dari para terlapor. Alat bukti yang kami kantongi juga tak kunjung komplet,” kata dia.

Lantaran alat bukti dinilai tak mencukupi, lanjut Wandyo Supriyatno, kasus di Malangan disimpulkan belum memenuhi unsur dugaan money politics. Ke depan, barang bukti berupa puluhan amplop berisi uang dan stiker bergambar pasangan nomor 3, Sri Hartini-Sri Mulyani (Hati Mulya) akan dikembalikan ke pelapor, yakni Mukti Wibowo cs.

“Penghentian kasus Malangan ini segera kami beritahukan ke pelapor. Nantinya, barang bukti berupa puluhan amplop [per amplop berisi uang Rp20.000 dan stiker Hati Mulya] akan dikembalikan ke Mukti Wibowo cs,” kata dia.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Klaten yang juga Ketua sentra Gakkumdu Klaten, AKP Farial Ginting, mengaku belum menerima laporan apa pun dari Panwaslu Klaten terkait pengusutan kasus dugaan money politic di Malangan.

“Kalau dari kami hanya menunggu pelimpahan dari Panwaslu. Kami memiliki waktu tujuh hari kalau ada pelimpahan dari Panwaslu. Hanya, hingga hari ini [kemarin], kami belum pernah menerima pelimpahan kasus itu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya