SOLOPOS.COM - One Krisnata (kiri)-Sunarto (kanan) (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Pilkada Klaten 2015 diikuti anggota DPRD setempat Sunarto dan PNS Sunardi.

Solopos.com, KLATEN – Salah satu peserta yang mendaftarkan diri dalam Pilkada Klaten 2015 berlatar belakang anggota DPRD setempat, yakni Sunarto.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sunarto yang menjadi calon wakil bupati (cawabup) berpasangan dengan One Krisnata mengaku telah mengundurkan diri dari jabatannya.

“Pengunduran diri sudah kami ajukan ke DPRD. Surat pengunduran diri juga sudah kami sampaikan ke KPU saat pendaftaran,” jelas dia saat ditemui di Alun-alun Klaten, Selasa (28/7/2015).

Dia menegaskan tak jadi soal dirinya mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.

“Pilihan itu memang seperti itu. Sehingga kami harus meyakini apa yang menjadi pilihan kami,” kata Sunarto yang merupakan anggota Fraksi Golkar dan menjabat sebagai ketua badan legislasi (Baleg).

Sementara, cawabup lain yakni Sunardi seorang PNS yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Setda Klaten. Sunardi mendaftar menjadi cawabup berpasangan dengan Suhardjanto.

Sejauh ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten belum menerima surat pengunduran diri Sunardi.

“Kami belum menerima surat pengunduran diri dari Pak Sunardi hingga hari ini. Mungkin dalam beberapa hari ke depan, surat itu baru sampai ke BKD. Selanjutnya, kami akan memproses surat pengunduran diri itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta,” kata Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKD Klaten, Supriyanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu.

Nantinya, Sunardi dianggap mengundurkan diri atas permintaan sendiri sehingga tidak akan menerima kenaikan golongan setelah mengundurkan diri.

“Ini beda dengan pensiun secara normal [sesuai waktunya]. Kalau pensiun secara normal, golongannya akan dinaikkan satu tingkat,” kata Supriyanto.

Sementara itu, Ketua KPU Klaten, Siti Farida, menjelaskan sesuai aturan yang sudah diberlakukan anggota DPRD serta PNS yang maju menjadi calon bupati (cabup) dan cawabup wajib mengundurkan diri.

“Surat pengunduran diri harus dibuktikan dengan SK pemberhentian diserahkan ke KPU paling lambat 60 hari setelah ditetapkan menjadi pasangan calon,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya