Solopos.com, KARANGANYAR — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar berencana memanggil tiga pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Karanganyar untuk dimintai keterangan, Rabu (17/7/2013).
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Para pejabat tersebut masing-masing Camat Tawangmangu, Yopie Eko Jati Wibowo, Camat Jumantono, Timotius Suryadi dan Camat Karangpandan, Sugeng Raharto diduga terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar.
Ketiga camat tersebut diduga mendukung salah satu pasang calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) yang akan bersaing pada Pilkada Karanganyar. Mereka diduga menggunakan jabatan untuk memobilisasi massa guna menghadiri kegiatan yang dilaksanakan salah satu pasang cabup-cawabup.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar, Dwi Joko Mulyono, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait PNS yang diduga terlibat langsung politik praktis menjelang penyelenggaraan Pilkada. Para camat tersebut diduga mengajak perangkat desa dan warga untuk menghadiri kegiatan salah satu pasangan cabup-cawabup di wilayahnya masing-masing.
“Kami akan panggil para pejabat eselon III yang diduga terlibat langsung politik praktis,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (16/7/2013).
Pihaknya akan memanggil ketiga camat tersebut untuk dimintai keterangan. Keterangan para camat menjadi alat bukti untuk menentukan apakah mereka melanggar aturan atau tidak. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS bahwa PNS dilarang keras terlibat langsung politik sebelum maupun sesudah penyelenggaraan Pilkada.
“ Rencananya para camat bakal dimintai keterangan pada Rabu. Kami ingin mengumpulkan alat bukti sebelum melaporkan ke Bupati Karanganyar,” jelasnya.