SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar membuka pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar yang diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol mulai Sabtu (22/6/2013). Masa pendaftaran bakal cabup-cawabup dibuka selama sepekan hingga Jumat (28/6/2013) malam.

Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, mengatakan sesuai surat keputusan (SK) Kpu Karanganyar No 2/2013 bahwa parpol atau gabungan parpol yang mengusung bakal cabup-cawabup wajib memenuhi persyaratan minimal tujuh kursi legislatif atau 15 persen suara sah pada pemilihan legislatif (Pileg) 2009 lalu yakni 67.171 suara.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Minimal tujuh kursi legislatif atau 15 persen suara sah pada Pileg 2009 lalu, itu syarat mutlak parpol atau gabungan parpol yang mengusung bakal cabup-cawabup,” katanya saat ditemui wartawan, Jumat (21/6/2013).

Pihaknya bakal membuka pendaftaran bakal cabup-cawabup mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Saat hari terakhir, pendaftaran bakal cabup-cawabup dibuka hingga pukul 24.00 WIB. Para bakal cabup-cawabup yang telah mendaftar bakal mengikuti beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada antara lain tes kesehatan.

Pihaknya telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Karanganyar. Rencananya, tes kesehatan para bakal cabup-cawabup bakal dilaksanakan 29 Juni-3 Juli di RSUD Karanganyar.

“Tes kesehatan dilakukan langsung oleh tim dokter dari IDI. Mereka yang lebih mengetahui tentang tes kesehatan secara teknis,” jelasnya.

Penetapan cabup-cawabup yang akan bertarung pada pesta demokrasi terbesar di Bumi Intanpari pada 4 Agustus. Pengundian nomor urut cabup-cawabup dilaksanakan pada 21 Agustus. Masa kampanye Pilkada Karanganyar dilaksanakan mulai awal September selama kurang lebih dua pekan.

Sementara Divisi Pencalonan dan PAW KPU Karanganyar, Kharis Triyono, menjelaskan terdapat tiga formulir yang wajib diisi oleh para cabup-cawabup saat mendaftar yakni formulir pencalonan dari parpol pengusung, kesepakatan dari parpol pengusung dan pernyataan tak akan mengundurkan diri selama penyelenggaraan Pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya