SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Ilustrasi e-ktp (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

KARANGANYAR — Kartu elektronik-KTP (e-KTP) masih diperbolehkan di fotokopi namun sebatas digunakan untuk keperluan administrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Pasalnya, fotokopi e-KTP mutlak dibutuhkan saat pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar melalui jalur independen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Sucahyo, mengatakan sesuai surat edaran (SE) Mendagri No 471.13/1826/SJ yang diterbitkan pada 22 April lalu bahwa kartu e-KTP dilarang difotokopi maupun distapler sehingga merusak kondisi fisik kartu.

“SE Mendagri telah diterima dan kami sedang mensosialisasikan kepada masyarakat melalui kecamatan-kecamatan,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, Jumat (10/5/2013).

Kendati demikian, larangan tersebut bisa ditolerir apabila fotokopi e-KTP digunakan untuk keperluan Pemilu baik Pilkada, Pilgub maupun Pileg. Dia membeberkan pasangan cabup-cawabup yang maju pada Pilkada Karanganyar lewat jalur independen wajib mengumpulkan fotokopi e-KTP masyarakat sebesar empat persen dari jumlah penduduk.

Pengumpulan fotokopi e-KTP masyarakat menjadi syarat mutlak pasangan cabup-cawabup yang maju melalui jalur independen.

“Pasangan cabup-cawabup yang maju melalui jalur independen wajib mengumpulkan fotokopi e-KTP sekitar kurang lebih 36.000 lembar. Sebab, jumlah penduduk Karanganyar mencapai sekitar 695.000 jiwa,” terangnya.

Soal distribusi keping e-KTP, Sucahyo menjelaskan hingga sekarang jumlah e-KTP yang telah didistribusikan kepada masyarakat sebanyak 542.000 keping atau sekitar 94 persen. Pihaknya masih menunggu pasokan sisa e-KTP yang dicetak langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, seorang warga Kelurahan Cangakan, Waluyo, meminta agar pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut. Sebab, selama ini, pelayanan publik masih menggunakan fotokopi KTP sebagai kelengkapan administrasi.

Semestinya, kebijakan tersebut harus dibarengi perubahan regulasi terkait pelayanan publik. Sehingga masyarakat tidak dibingungkan dengan adanya kebijakan tersebut.

“Seluruh pelayanan publik masih menggunakan fotokopi KTP sebagai kelengkapan administrasi. Jangan membuat bingung masyarakat dengan larangan fotokopi e-KTP tersebut,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya