SOLOPOS.COM - Dua pasangan calon peserta Pilkada Karanganyar 2018 berfoto bersama seusai pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Moewardi Solo, Jumat (19/1/2018). (Nicolaus Irawan/JIBI/Solopos)

PNS Karanganyar dilarang berpolitik praktis

Solopos.com, KARANGANYAR – Pasangan calon yang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dilarang menyeret aparatur sipil negara (ASN) ke kepentingan politik praktis.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Di samping itu, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar juga diwajibkan tahu diri untuk tidak ikut-ikutan di Pilkada. Hal itu diungkapkan pejabat sementara (Pjs) Bupati Karanganyar, Prijo Anggoro Budi Rahardjo, kepada Solopos.com, Kamis (1/3/2018).

Sebagaimana diketahui, Bupati Karanganyar, Juliyatmono dan Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Rohadi Widodo, pecah kongsi di Pilkada 2018. Keduanya sama-sama maju sebagai calon bupati (cabup) di Pilkada 2018. Juliyatmono menggandeng politikus PDIP, Rober Christanto, sedangkan Rohadi Widodo menggandeng pengusaha asal Kebakkramat, Ida Retno Wahyuningsih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar sudah menetapkan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih sebagai pasangan calon nomor urut I. Pasangan calon ini diusung PKS dan Partai Gerindra yang memiliki 10 kursi di DPRD Karanganyar. Pasangan nomor urut 2, yakni Juliyatmono-Rober Christanto. Pasangan calon tersebut diusung PDIP, Partai Golkar, PKB, PPP, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan PAN. Partai politik (parpol) pengusung Juliyatmono-Rober Christanto memiliki 35 kursi di DPRD Karanganyar.

“Tugas utama yang harus diwujudkan, yakni mendukung penuh terselenggaranya Pilkada di Karanganyar yang aman dan kondusif. Ini perlu didukung seluruh elemen masyarakat di Karanganyar. Bagi kedua pasangan calon, kami juga berharap tidak menyeret-nyeret ASN ke kepentingan politik praktis [agar suasana di Karanganyar tetap sejuk di pilkada 2018],” kata Prijo.

Prijo juga mengingatkan ke seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar agar mendukung terciptanya Pilkada yang aman. Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui mengetahui posisinya sebagai ASN yang harus bertindak netral di Pilkada 2018.

“ASN harus pandai menempatkan diri pada posisinya. Hal itu termasuk saat menggunakan media sosial (Medsos). Jangan ada yang menggunggah foto, memberikan like di Facebook (FB), dan lainnya yang dianggap memihak. Mosok seperti itu tidak tahu? Kalau yang melanggar, sudah ada regulasinya [bakal diberikan sanksi tegas],” katanya. (baca juga: PILKADA KARANGANYAR 2018: Masa Kampanye, Panwaslu Karanganyar Temukan 462 APK Liar)

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar, Kustawa, mengaku sudah mengantongi beberapa nama ASN dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Karanganyar yang diduga tak netral di Pilkada 2018. Hal itu diketahui setelah pantauan yang dilakukan Panwaslu Karanganyar di medsos dalam beberapa waktu terakhir.

Larangan ASN ikut-ikutan berkampanye di medsos diatur beberapa peraturan, seperti  UU No. 5/2014 tentang ASN; UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS; SE KASN No. B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 tentang Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada Serentak; Surat Menpan-PB No. B/71/M, SM, 00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN.

“Ini masih kami kelompok-kelompokkan. Catatan sementara, ada ASN dan THL yang ikut-ikutan di FB. Mereka semua akan kami panggil dalam waktu dekat,” katam dia.

Sebelumnya, Juliyatmono dan Rohadi Widodo berkomitmen tidak menyeret ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar ke kepentingan Pilkada 2018. Juliyatmono dan Rohadi Widodo juga sepakat mendukung pelaksanaan Pilkada yang aman dan damai di Bumi Intanpari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya