SOLOPOS.COM - Pengendara motor melintas di perempatan Papahan, Karanganyar, Kamis (4/1/2018), di mana terdapat baliho bergambar Juliyatmono sebagai cabup di Pilkada 2018. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

KPU Karanganyar larang Cabup Cawabup Karanganyar pasang foto Presiden dan Wapres di APK.

Solopos.com, KARANGANYAR –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar melarang setiap pasangan calon menyertakan foto Presiden dan Wakil Presiden di alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2018. KPU akan membuat sejumlah APK dalam waktu dekat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Karanganyar, Budi Sukramto, mengatakan KPU Karanganyar sudah menyediakan anggaran lebih dari Rp1 miliar untuk pengadaan bahan kampanye masing-masing pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupai (Cawabup).

Melalui APK yang difasilitasi KPU Karanganyar, diharapkan visi dan misi masing-masing pasangan calon di Bumi Intanpari dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Sejauh ini, KPU Karanganyar sudah menetapkan dua pasangan calon di Pilkada 2018. Masing-masing pasangan calon itu, yakni pasangan nomor urut 1, Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih dan pasangan calon nomor urut 2, Juliyatmono-Rober Christanto. (baca: PILKADA KARANGANYAR 2018: Cabup Karanganyar Belum Agendakan Kampanye Terbuka)

“Anggaran sudah siap. Saat ini masih dalam proses lelang tahap awal. KPU akan membantu menyosialisasikan visi dan misi para pasangan calon. Desain APK itu berasal dari masing-masing pasangan calon. Salah satu syarat yang harus dipenuhi, dalam desain nanti tak diperkenankan menyertakan foto presiden dan wakil presiden. Pasangan calon juga tidak boleh memasang foto yang bukan termasuk pengurus partai politik (parpol),” katanya, kepada Solopos.com, Jumat (23/2/2018).

Budi Sukramto mengatakan APK yang difasilitasi KPU Karanganyar berupa pemasangan lima baliho di lokasi strategis di Karanganyar Kota, 20 umbul-umbul di 17 kecamatan, dan dua spanduk di 177 desa/kelurahan di Bumi Intanpari. Di samping APK tersebut, masing-masing pasangan calon dipersilakan membuat APK sendiri berdasarkan ketentuan.

“APK yang dibuat para pasangan calon nanti harus sesuai dengan yang dibuat KPU [ukuran dan isinya]. Jumlahnya pun akan dibatasi. APK yang dibuat para pasangan calon juga harus dilaporkan ke KPU terlebih dahulu,” katanya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar, Kustawa, mengatakan seluruh anggota Panwaslu sudah siap memantau pemasangan APK di masa kampanye, 15 Februari 2018-23 Juni 2018.

“Nantinya, kalau APK yang sudah difasilitasi KPU itu terpasang, kami akan mengawasi lebih lanjut. Apakah sudah sesuai dengan lokasi yang ditentukan apa belum? Apa jumlahnya sudah sesuai? Ketika memang ditemukan ada indikasi pelanggaran, kami tak segan menurunkan APK di luar ketentuan [bersama-sama Satpol PP Karanganyar],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya