SOLOPOS.COM - Dua pasangan calon peserta Pilkada Karanganyar 2018 berfoto bersama seusai pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Moewardi Solo, Jumat (19/1/2018). (Nicolaus Irawan/JIBI/Solopos)

Cabup dan Cawabup Karanganyar belum agendakan kampanye terbuka.

Solopos.com, KARANGANYAR–Kedua pasangan calon bupati/wakil bupati (Cabup/Cawabup) Karanganyar mengaku belum mengagendakan kampanye terbuka dalam waktu dekat. Padahal masa kampanye sudah berlangsung sejak sepekan lalu hingga 23 Juni 2018 mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pilkada Karanganyar 2018 ini diikuti dua pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1, Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih dan pasangan nomor urut 2, Juliyatmono-Rober Christanto. (baca: PILKADA KARANGANYAR 2018: Jumlah Pemilih Pemula di Karanganyar Capai 45.000 Orang)

Cabup nomor urut 1, Rohadi Widodo, mengaku belum mengagendakan jadwal kampanye terbuka dalam beberapa hari terakhir.

“Belum diagendakan [kampanye terbuka],” katanya, kepada Solopos.com, Rabu (21/2/2018).

Hal senada dijelaskan Cabup nomor urut 2, Juliyatmono. Di awal jadwal kampanye, Juliyatmono belum memikirkan jadwal menggelar kampanye yang dihadiri orang dalam jumlah banyak.

“Belum ada [jadwal atau rencana kampanye terbuka,” katanya.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar sudah menggulirkan jadwal kampanye sejak satu pekan terakhir.

Pasangan calon Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih diusung oleh PKS dan Partai Gerindra yang memiliki jumlah 10 kursi di DPRD Karanganyar. Sedangkan, pasangan calon Juliyatmono-Rober Christanto diusung tujuh partai yakni PDIP, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, PKB, Partai Hanura, dan PAN. Total kursi di DPRD yang dimiliki ketujuh parpol itu 35 kursi.

“Jadwal kampanye berlangsung hingga 23 Juni 2018 [pilkada 2018 berlangsung 27 Juni 2018]. Masing-masing pasangan calon dipersilakan menyosialisasikan visi dan misinya ke masyarakat selama kurun waktu itu,” kata Komisioner KPU Karanganyar Divisi Teknis, Muhammad Maksum.

Komisioner KPU Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat, Budi Sukramto, mengatakan kampanye yang digelar setiap pasangan calon telah diatur dalam PKPU No. 4/2017 tentang Pilkada.

“Selama kurun waktu jadwal kampanye, masing-masing pasangan calon dapat melakukan kampanye dengan model pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dialog, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya