SOLOPOS.COM - Petugas memperlihat ratusan sepeda motor pendukung dan simpatisan para pasangan calon yang ditilang lantaran menggunakan knalpot blombongan di Mapolres Karanganyar, Kamis (19/9/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Petugas memperlihat ratusan sepeda motor pendukung dan simpatisan para pasangan calon yang ditilang lantaran menggunakan knalpot blombongan di Mapolres Karanganyar, Kamis (19/9/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Petugas memperlihat ratusan sepeda motor pendukung dan simpatisan para pasangan calon yang ditilang lantaran menggunakan knalpot blombongan di Mapolres Karanganyar, Kamis (19/9/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 117 sepeda motor pendukung dan simpatisan pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) ditilang. Pasalnya, sepeda motor tersebut tak menggunakan knalpot standar alias blombongan saat menghadiri kampanye terbuka pasangan calon.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Suwarsi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Martirenni Narmadiana mengatakan para pendukung pasangan Juliyatmono-Rohadi Widodo (Yuro) yang ditilang sebanyak 69 unit sepeda motor sementara pendukung pasangan Paryono-Dyah Shintawati (Pasti) sebanyak 48 unit sepeda motor.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sepeda motor yang disita khusus yang menggunakan knalpot blombongan, jelas-jelas kan melanggar aturan berlalu lintas,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (19/9/2013).

Pihaknya telah mengantisipasi konvoi kendaraan bermotor para pendukung dan simpatisan para pendukung pasangan calon dengan melakukan pencegatan di sejumlah titik lokasi jalan. Sepeda motor pendukung pasangan calon yang tak dilengkapi kelengkapan standar langsung ditilang. Hal ini untuk merespon keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan bunyi knalpot sepeda motor saat berkampanye.

Sebenarnya, pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan setiap tim sukses pemenangan pasangan calon agar dapat mengendalikan pendukungnya saat di jalan raya. Dalam praktiknya, para pendukung setiap pasangan tetap melanggar aturan seperti tak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan knalpot blombongan.

“Kami dikomplain pihak sekolah yang merasa terganggu saat para pendukung berkonvoi keliling jalan,” jelasnya.

Sementara Kanit Dikyasa Satlantas Polres Karanganyar, Aiptu Prasetyo, mengatakan para pemilik motor harus menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Selanjutnya, mereka harus mengganti knalpot blombongan dengan knalpot standar. Apabila knalpot blombongan belum diganti sepeda motor dilarang dibawa pulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya