SOLOPOS.COM - (JIBI/Solopos/Antara)

(JIBI/Solopos/Antara)

(JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, BALIKPAPAN–Keputusan atas gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dijadwalkan untuk dibacakan pada Kamis (17/10/2013).

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan yang diajukan oleh dua pasangan calon yakni Farid –  Sofyan dan Imdaad – Ipong itu telah melalui empat kali proses persidangan sejak 3 Oktober 2013. Terakhir, sidang digelar pada Rabu (9/10/2013) dengan agenda pembuktian atas gugatan hasil Pilkada yang berdasarkan rekapitulasi KPUD Provinsi Kaltim dimenangkan oleh pasangan Awang – Mukmin.

Ekspedisi Mudik 2024

Imdaad Hamid, calon gubernur yang maju dari jalur independen, mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait dengan hasil keputusan yang akan dibacakan tersebut. Dia berdalih tidak mengikuti sidang dari awal sehingga tidak bisa memberikan komentarnya.

“Saya tidak bisa berkomentar banyak karena tidak mengikuti dari awal persidangan,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Senin (14/10/2013).

Dari risalah sidang diketahui, pasangan ini menyebutkan adanya pelanggaran terkait dengan diikutsertakannya pemilih dari Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari Kalimantan Timur, adanya penyalahgunaan anggaran daerah karena memberi dana hibah kepada organisasi Kalima Plus yang dianggap sebagai mesin politik pasangan Awang – Mukmin, dan dugaan politik uang serta penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT). Adapun pasangan Farid – Sofyan, juga menggugat keberadaan pemilih dari Kalimantan Utara serta konspirasi penjegalan pencalonan juga isu mengenai politik uang.

Ketua KPUD Kaltim Andi Sunandar sebelumnya mengatakan keputusan mengikutkan pemilih di Kalimantan Utara itu berdasarkan pada surat edaran Menteri Dalam Negeri dan surat edaran KPU yang menyatakan provinsi baru itu masih diikutsertakan dalam Pilkada Kaltim. Adapun ketika dimintai komentar mengenai rencana pembacaan keputusan gugatan, dirinya belum menjawab karena ponselnya tidak aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya