SOLOPOS.COM - Massa pendukung Calon Walikota dan Wakil Walikota No urut 1, Imam Priyono-Ahmad Fadli menggelar aksi damai dengan membentangkan beragam spanduk tuntutan saat berlangsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Pilwali 2017 di kantor KPU kota Yogyakarta, Jumat (24/02/2017). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Jogja diwarnai gugatan pihak IP-AF ke Mahkamah Konstitusi

Harianjogja.com, JOGJA-Tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja, Imam Priyono-Achmad Fadli (IP-AF) dipastikan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

“Sekarang saya sedang di Jakarta menyiapkan materi gugatan,” kata Ketua Tim Pemenangan Imam-Fadli, Danang Rudiatmoko, saat dihubungi Sabtu (25/2/2017) kemrin.

Ekspedisi Mudik 2024

Danang menyatakan alasannya menggugat karena selisih suara sangat tipis sehingga ada hak untuk membawa ke jalur hukum. Hasil perolehan suara yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kota Jogja, Jumat (24/2/2017) lalu untuk pasangan calon Imam Priyono-Achamd Fadli sebanyak 99.146 atau 49,70%.

Sementara pasangan calon Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi memperoleh suara sebanyak 100.333 suara atau 50,29%. Selisih suara kedua paslon hanya 1.187 suara atau 0,6%. Unggul Haryadi Suyuti-Heroe. KPU Kota Jogja juga menetapkan total suara sah sebanyak 199.479 suara dan suara tidak sah 14.355 suara.

Danang mengatakan alasan menggugat bukan soal menang kalah, melainkan menegakkan aturan dan memastikan hak konstitusional warga Kota Jogja terjamin. Ia melihat ada indikasi kecurangan dalam proses rekapitulasi suara dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai tingkat KPU.

Pihaknya menilai penyelenggara pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Jogja itu tidak konsisten. Saat rekpitulasi suara tingka kecamatan, kata dia, panitia pengawas kecamatan (Panwascam) sempat merekomendasikan pembukaan kotak suara di Kotagede dan Umbulharjo. “Tapi itu tidak diindahkan oleh KPU,” kata dia.

Selain itu, Danang menuturkan, pembukaan kotak suara tidak sah di Umbulharjo yang hanya dilakukan dengan sampling dinilai tidak ada payung hukumnya. Dalam rekapitulasi di KPU sempat ada pembukaan 11 kotak suara, namun KPU hanya mengambil dua sampel surat suara dari tiap kotak suara tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya